Lompat ke isi

Perdjoangan Kita di Lapangan Perburuhan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Perdjoangan Kita di Lapangan Perburuhan  (1952) 
oleh Menteri Perburuhan Republik Indonesia

Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan (cover crop)

Oleh: MENTERI PERBURUHAN.

Garis² besar dari pada politik perburuhan, dan rentjana-rentjana jg. akan dilaksanakan oleh Pemerintah, telah dibentangkan pandjang lebar oleh Perdana Menteri Sukiman dalam sidang D.P.R. baru-baru ini:

Kesempatan jang ada pada waktu sekarang ini, kiranja baik sekali kita pergunakan untuk membahas masalah perburuhan itu, chususnja memberi peneropongan selajang pandang tentang perdjoangan kita dalam lapangan perburuhan, dengan tidak menjimpang dari pada garis-garis besar seperti telah diguratkan oleh P.M. Sukiman tersebut. Kita pertjaja, bahwa penerangan tentang sesuatu masalah, bila diberikan dg. gaja bahasa jang lain, apalagi bila dipergunakan kata-kata jang populair dan mudah dimengerti, akan dapat memberi sumbangsih jang penting dalam tiap-tiap usaha kearah pengertian dan keinsjafan jang lebih dalam. Maka oleh karena itulah, kami akan mentjoba untuk mendjeladjah beberapa soal, jaitu jang mengenai:

  1. politik perburuhan pada umumnja,
  2. pemerintah dan gerakan buruh,
  3. pertikaian dan persengketaan perburuhan,
  4. rol kita dalam lapangan perburuhan internanational.


1. POLITIK PERBURUHAN PADA UMUMNJA;

Setiap orang jang menaruh minat terhadap masalah perburuhan, nistjaja pernah mendengar apa jang disebut dengan Faham Sosial. Faham ini, pada sebelum petjah perang dunia-2, hanja dimiliki oleh segerombolan manusia jang terpeladjar, terutama oleh para pemimpin buruh dari berbagai negara. Tetapi sesudah perang dunia ke-2 berachir Faham Sosial itu telah menggelora dimana-mana Atlantic Charter dan Charter for Peace meletakkan dasar-dasar dari paham tersebut. Dari Amerika Serikat menggelora sembojan : „Freedom from want”, dan dari Inggris didengungkan sembojan : „Full Employment”. Sembojan² untuk mempopulairkan Faham Sosial itu hanjalah mempunjai satu maksud belaka ialah : menggerakkan kejakinan akan pentingnja djaminan hidup jang lajak bagi manusia. Dinegara-negara kapitalistis ataupun feodalistis djaminan hidup jang lajak bagi manusia, chususnja bagi kaum buruh, tidaklah pernah mendjadi factor jang terpenting, karena memang tidak bisa didjadikan factor jang terpenting, sebab memang bertentangan dengan filsafahnja negara² sematjam itu. Tetapi sesudah mengalami kedjadian-kedjadian jang pahit maupun sebelum, semasa dan sesudah perang dunia ke-2, factor tenaga manusia, chususnja tenaga buruh didalam segala matjam produksi proces, jang menghatsilkan apa sadja jang dibutuhkan oleh masjarakat itu, tidak mungkin diabaikan begitu sadja. Bahkan telah mendjadi kejakinan, bahwa mengabaikan tenaga, pekerdja itu dengan tidak memberi djaminan untuk hidupnja jang lajak berarti suatu tentangan terhadap bahaja perang. Karena adanja djalan fikiran dan kejakinan sematjam itulah, maka dinegara-negara jang progressief, masalah tenaga manusia, tenaga buruh pada chususnja, adalah merupakan bagian jang terpenting dalam seluruh masalah perekonomian. Meletakkan masalah perburuhan pada tempatnja jang lajak dan benar dari sesuatu systeem perekonomian itulah, jang biasanja kita namakan politik perburuhan itu. Masalah perburuhan adalah satu hal jang tidak bisa dipisahkan dengan masalah perekonomian, bahkan lebih tepat kalau dikatakan bahwa dua masalah itu sesungguhnja adalah satu. Maka oleh karena itulah, kalau kita hendak memberi gambaran jang terang tentang politik perburuhan kita, terlebih dulu kita harus mengetahui tentang systeem perekonomian apa jang dipakai di negeri kita ini.

Systeem perekonomian jang kolot jang kolonial, pasti akan menelorkan systeem politik perburuhan jang kolot djuga. Dan sebaliknja : bila kita meninggalkan systeem perekonomian jang kolot dan koloniaal itu, maka terbukalah kesempatan untuk melaksanakan politik perburuhan jang lain dari pada politik perburuhan kolot, alias pemerasan tenaga buruh sekeras-kerasnja dengan memberikan upah serendah-rendahnja.

Bagaimanakah politik perekonomian Pemerintah sekarang ini, kiranja dapat difahami dengan mengikuti keterangan P.M. Sukiman dalam sidang D.P.R. mengenai paragraaf kemakmuran, seperti berikut :

Betapa pentingnja soal kemakmuran itu sudah dimengerti oleh Kabinet-Kabinet jang lampau, dan tindakan-tindakan serta usaha-usaha untuk memadjukannja pun telah dilaksanakan.

Dalam pada itu tjukuplah kiranja kami peringatkan kepada rentjana-rentjana jang tersusun oleh Pemerintah-Pemerintah jang dahulu.

Rentjana-rentjana tadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana diharapkan semula, pertama-tama karena keamanan di daerah-daerah belum terdjamin sepenuhnja.

Dizaman pemerintahan R.I.S. Rentjana-rentjana tersebut ditindjau dan disusun kembali oleh Kabinet Hatta mendjadi satu Rentjana-Kesedjahteraan tahun 1950, jang mulai dikerdjakan sesudah terwudjudnja Negara Kesatuan oleh Kabinet-Natsir. Dengan singkat dapatlah dikatakan, bahwa maksud Rentjana-Kesedjahteraan itu jang terpenting ialah menjempurnakan produksi, jang penglaksanaannja sebagian harus dikerdjakan oleh Rakjat sendiri, sedang pemerintah dalam hal ini hanja memberi pimpinan serta bantuan moril dan materieel, misalnja kepada organisasi-organisasi Rakjat.

Demikianlah keadaannja pada waktu Kabinet sekarang diserahi pimpinan pemerintahan-Negara.

Dalam pasal II dari Program Kabinet sekarang dinjatakan, bahwa Pemerintah akan membuat dan melaksanakan suatu Rentjana kemakmuran nasional dalam djangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi Rakjat.

Apakah artinja dan isinja pengertian kemakmuran nasional itu ?

Kemakmuran nasional mempunjai sebagai tudjuan mewudjudkan kemakmuran setinggi-tingginja, dalam mana berbagai golongan dan lapisan masjarakat memperoleh bagian jang adil.

Artinja ialah bahwa kemakmuran nasional harus didasarkan atas azas peri-kemanusiaan dan kesedjahteraan sosial.

Sebagai telah maklum maka tiap-tiap masjarakat terdiri atas golongan-golongan jang tidak hanja mempunjai kepentingan-kepentingan jang bersetudjuan, akan tetapi disamping itu pula kepentingan-kepentingan jang bertentangan.

Maka dari itu seharusnja Pemerintah mewudjudkan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan ini, agar supaja tertjapai perkembangan sesuai dengan tjita-tjita bangsa Indonesia umumnja dan tjita-tjita mereka jang menjumbangkan tenaga jang produktief.
Tudjuan Pemerintah ialah untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi Rakjat dalam waktu pendek.

Untuk mentjapai tudjuan itu maka Pemerintah harus mempertinggi produksi dalam djangka pendek dengan mengerahkan segenap tenaga produktif jang ada didalam Negeri dan jang dapat diperoleh dari Luar Negeri.

Dalam usaha itu ada dua hal jang mendapat perhatian Pemerintah.

Pertama Pemerintah harus memperhitungkan struktuur ekonomi jang ada pada dewasa ini dan jang ditinggalkan kepada kita oleh zaman pendjadjahan jang telah silam.

Sebagai pangkat permulaan harus diperhitungkan kenjataan pada dewasa ini dalam masjarakat sebagai akibat pergolakan dahsjat jang berupa perang Dunia ke-2, Revolusi Nasional dan last but not least kegentingan internasional jang sedang memuntjak.

Kedua, disamping faktor-faktor jang bersifat nasional atau intern seperti disebutkan diatas Pemerintah harus memperhatikan pula kedudukan Negara kita didunia internasional pada dewasa ini.

Pernjataan bahwa Pemerintah akan berusaha mempertinggi kehidupan sosial ekonomi Rakjat tadi tidak dapat diartikan seakan-akan segala sesuatu tergantung pada bantuan Pemerintah, sehingga dalam praktek hasil inisiatif perseorangan selalu digantungkan pada djaminan-djaminan pemerintah.

Sjarat-mutlah untuk mentjapai tudjuan tadi ialah kesanggupan Rakjat kita sendiri, jang harus dikembangkan setjara dinamis dan konstruktif.

Dalam hubungan ini kami kemukakan bahwa Pemerintah hendak berusaha kearah pembangunan dan perkembangan kooperasi Rakjat di pelbagai lapangan dengan mempergunakan pengalaman-pengalaman dari Kabinet-Kabinet jang dulu sebaik-baiknja.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tugas Pemerintah bersipat mengatur, menjalurkan,

mengawasi dan memberi bantuan.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Bahwa usaha memperhebat produksi itu membawa berbagai-bagai aspek, jaitu dalam soal organisasi, efficiensi, kegiatan kerdja, rasa-tanggung-djawab, keamanan, pemberian kredit atas dasar jang lebih rasionil, kerdja-sama antara buruh dan madjikan dan lain-lain sebagainja, sudah diinsjafi oleh Pemerintah sepenuhnja.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam usaha membangun kemakmuran nasional itu tidak boleh dilupakan struktur ekonomi di Tanah Air kita pada dewasa ini, tegasnja harus diperhatikan benar-benar peranan modal dan tenaga asing dalam perekonomian Indonesia.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tugas jang terpenting dari perusahaan-perusahaan asing jg. bekerdja dalam wilajah Republik Indonesia ialah turut berusaha untuk mempertinggi kemakmuran Rakjat serta memperhatikan kepentingan nasional dalam perusahaan-perusahaan seperti nasib kaum buruh, pendidikan kader staf bangsa Indonesia, hasil produksi jang murah buat kepentingan Rakjat dan membuka kemungkinan ikut-sertanja modal nasional dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam hubungan ini kami ingin mengemukakan bahwa Pemerintah sekarang mempunjai djuga tjita-tjita jang sama dengan Kabinet-Kabinet jang lama, jaitu untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan jang penting bagi Negara dan Rakjat, seperti misalnja terhadap bank-sirkulasi.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Lembaga jang mendjadi pusat kehidupan perekonomian dan Keuangan Negara, j.i. De Javasche bank sebagai bank sirkulasi, masih bersifat partikelir. Hampir diseluruh dunia, sifat partikelir dari bank sirkulasi, sudah dianggap tidak lagi pada tempatnja, oleh karena sifat demikian itu tidak memungkinkan kepada bank sirkulasi itu, untuk bekerdja bagi kepentingan umum sepenuhnja.

Selama bank sirkulasi masih bersifat partikelir, selama itu masih ada pertentangan antara kepentingan umum dan kepentingan para pemiliknja.

Maka dari itu, agar supaja bank sirkulasi itu dapat bekerdja buat kepentingan umum semata-mata, Pemerintah berpendapat bahwa De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi harus dinasionalisasi, sesuai dengan apa jg. telah dinjatakan pada K.M.B.

Pemerintah jakin, bahwa dlm. menjelesaikan masalah-masalah termaksud diatas Pemerintah akan menghadapi seribu satu kesulitan, akan tetapi dengan mempergunakan sebaik-baiknja pengalaman-pengalaman jang diperoleh Kabinet-Kabinet jang dulu-dulu. Insja’allah Pemerintah akan dapat mentjapai–setidak-tidaknja mendekati–tudjuannja.

Selain daripada struktur ekonomi di Indonesia maka dilapangan kemakmuran ini perlu mendapat perhatian pula kedudukan kita didunia internasional.

Dengan mengingat akan situasi internasional jang meruntjing pada dewasa ini dan politik luar negeri bebas kita, maka Pemerintah menganggap perlu menjediakan pajung sebelum hudjan dan mengadakan persiapan-persiapan seperlunja untuk menghadapi segala kemungkinan jang tidak diharapkan.

Persiapan-persiapan itu akan meliputi pertama-pertama kebutuhan-kebutuhan pokok bagi penghidupan Rakjat, antara lain bahan makanan, bahan pakaian, bahan-bahan pokok untuk keperluan industri, bahan bakar, alat-alat perhubungan didarat, laut dan udara serta obat-obatan. Selain daripada itu perlu djuga diadakan persiapan-persiapan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tenaga ahli.

Agar supaja segala sesuatu tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan teratur maka Pemerintah bermaksud membentuk suatu Dewan Perantjang Negara, jang pembentukannja djuga sudah ditjita-tjitakan oleh Kabinet-Natsir dulu.

Disamping itu maka Pemerintah akan bertindak keras terhadap segala perbuatan jang dapat menghalangi dan merugikan pelaksanaan rentjana kemakmuran tadi, seperti korrupsi, penimbunan, penjelundupan d.l.l. sebagainja.

Usaha penting lagi jang djuga akan dilaksanakan oleh Pemerintah sekarang dilapangan kemakmuran adalah memperbaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani.

Tidak dapat dimungkiri kiranja bahwa dalam suatu Negara-Agraria seperti Indonesia soal tanah merupakan soal jang penting dalam usaha mempertinggi kemakmuran Rakjat.

Hukum Agraria jang sekarang masih berlaku adalah warisan dari zaman kolonial dan berpedoman pada Undang-Undang Agraria tahun 1870 jg. djustru ditjiptakan untuk memberikan keuntungan jang besar kepada modal asing agar dapat menarik kaum-perusahaan partikelir untuk menanam modal sebanjak-banjaknja di Indonesia.

Peraturan-peraturan tanah pada dewasa ini sungguh berbelit-belit dan membingungkan, semuanja karena bawaan dari politik dimasa pendjadjahan jang lampau, jang merugikan kepentingan Rakjat dan merintangi perkembangan perekonomiannja.  <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Maka dari itu bukan mendjadi soal lagi bahwa hukum-Agraria Jang berlaku sekarang harus diperbaharui dan disesuaikan dengan kepentingan petani. Untuk mengganti semua peraturan-tanah tadi sekaligus adalah tidak mungkin, akan tetapi Pemerintah bermaksud akan membentuk lebih dulu suatu Undang-Undang Pokok Hukum Tanah, jang akan mendjadi pangkal pembaharuan segala peraturan agraria kolonial.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Undang-undang Pokok tadi nanti akan mendjadi dasar untuk membaharui peraturan-peraturan tentang hak-tanah seperti eigendom, opstal, erfpacht dan sebagainja, jang dirasakan sebagai tekanan terhadap, perekonomian rakjat, selandjutnja akan mendjadi dasar pula untuk mentjapai tjita-tjita nasional seperti tertjantum dalam pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, jakni tanah Indonesia adalah untuk memperbesar kemakmuran Rakjat.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Disamping itu Pemerintah bermaksud untuk membereskan beberapa soal jang urgent mengenai tanah.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam pada itu perhatian Pemerintah pertama-tama ditudjukan kepada beribu-ribu hektare tanah partikelir jang masih belum dibeli kembali.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pemerintah bermaksud akan melandjutkan pembelian kembali tanah-tanah partikelir itu, setjara tegas dan tertentu, djika perlu dengan djalan pentjabutan hak (onteigening).
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk keperluan ini akan disiapkan suatu Undang-undang dengan maksud mempermudah atjara pentjabutan hak itu.
 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Selain dari itu Pemerintah akan mengadakan pula tindakan-tindakan jang perlu untuk menghapuskan adanja institut klein-landbouw-perseel, jang selalu merupakan duri dimata Rakjat desa. Tentang hak tanah bagi perusahaan-perusahaan perkebunan akan diadakan peraturan-peraturan jg memungkinkan pembatalan hak itu, dalam hal-hal mana perusahaan itu tidak memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Pemerintah, atau djika pembatalan hak itu dipandang perlu untuk kepentingan pembagian tanah bagi petani.

Karena disamping segala sesuatu jang mendjadi pokok kekuatan dan ketentuan hukum ialah adanja pendaftaran tanah milik Rakjat, maka Pemerintah hendak menjelenggarakan pendaftaran tersebut dengan tjara teratur, agar dapat mewudjudkan suatu bukti milik jang tertentu dan tak dapat di ganggu gugat.

Mengingat pentingnja penjelesaian soal² tanah seperti tersebut diatas maka Pemerintah ingin menjiapkan segala rentjana Undang-undang dan Peraturan itu dalam waktu jang singkat, untuk mana akan diangkat seorang Menteri chusus untuk urusan agraria.

Usaha jang ketiga jang hendak dilaksanakan oleh Pemerintah dilapangan kemakmuran ialah mempertjepat penempatan bekas pedjuang kedalam lapangan pembangunan.

Djuga Indonesia harus memetjahkan masalah bekas pedjuang seperti lain-lain negeri menampung segala akibat Perang Dunia Kedua.

Banjak sudah jang telah diperdengarkan dan diperbuat dilapangan ini oleh Kabinet-Kabinet jang lampau, dan tidak sedikitlah sumbangannja Kabinet Natsir dalam hal jang penting ini.

Disamping pembentukan tempat-tempat pemusatan bekas pedjuang-pedjuang maka Kabinet-Natsir telah meletakkan pula batu pertama untuk menjelesaikan masalah ini setjara integral dengan pembentukan suatu Dewan Rekonstruksi Nasional dengan sebuah Biro-nja, jang tugas dan susunannja sudah dikenal. Dalam usaha ini Dewan Rekonstruksi Nasional merupakan suatu Planning Board, sedang Biro Rekonstruksi Nasional adalah badan Penjelenggaraan segala rentjana jang telah disiapkan oleh Dewan segala rentjana jang telah disiapkan oleh Dewan tsb.

Pimpinan Biro sehari-hari dipegang oleh seorang Direktur jang mempunjai kedudukan penting dalam organisasi, jang ketjuali tugas tsb. diatas, mendapat kewadjiban jang bersifat mendidik.

Untuk mendjaga supaja tenaga bekas pedjuang itu sebanjak mungkin dapat dipergunakan dalam matjam-matjam lapangan pekerdjaan pembangunan negara maka akan diadakan matjam² kursus.

Bergandengan dengan pendidikan buat salah satu matjam pekerdjaan (beroep) masing² menurut bakat dan hasratnja, tidak boleh dilupakan mengadakan pendidikan djiwa dalam arti merobah djiwa pedjoang dengan sendjata, mendjadi djiwa tenaga pembangun masjarakat.

Kalau ditilik dari sudut djumlah tenaga jang perlu dikembalikan kedalam masjarakat sebagai tenaga jg. konstruktif, jang datang dari kalangan bekas lasjkar sadja, tidak kurang dari 200 á 300 ribu, maka mudah dimengerti betaga pentingnja tugas jang dibebankan kepada Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional. Demikian keterangan Pemerintah.

Maka djelaslah sudah, bagaimana djalan jang akan ditempuh Pemerintah dalam lapangan perekonomian kolot-kolonial akan digempurnja dan akan diletakkan batu-batu pertama untuk perekonomian nasional jg. bersendikan keadilan-sosiaal Revolusi ini sedang berdjalan.

Maka bila tudjuan dari pada politik perekonomian/kemakmuran sudah tegas dan tepat, politik perburuhan jang harus didjalankan tidaklah sukar ditjari². Politik ini tidaklah bisa lain dari pada memberi penghargaan jang setinggi-tingginja kepada tiap-tiap tenaga manusia pada tiap² djenis produksi proces, sehingga ia bisa hidup jang lajak sebagai manusia jang mengenal akan kebutuhan djasmani dan rochani. Inilah Faham Sosial seperti telah kita sebutkan diatas itu.

Bagaimanakah udjudnja sesuatu penghargaan jg setinggi-tingginja terhadap tenaga manusia dalam produksi proces, adalah ber-matjam-matjam, Penghargaan itu mengenai lapangan :

  1. upah minimum,
  2. pembatasan djam kerdja,
  3. kesehatan dan keselamatan dalam lingkungan kerdja buruh masing²,
  4. djaminan dihari tua (social security)
  5. perumahan.
  6. djaminan hak² azasi buruh dll. sbg.

Bagaimanakah reaksi dikalangan Parlemen atas politik perburuhan kita ini, baiklah kita citeer beberapa utjapan para anggota D.P.R. dari fraksi opposisi.

Dalam pemandangan umum babak², sdr. Hutomo Supardan antaranja menjatakan :

„Pendirian dan politik perburuhan Pemerintah sudah tjukup tegas, jaitu mewudjudkan penghargaan jang setinggi²nja bagi tenaga bekerdja buruh Indonesia, Djuga sikap Pemerintah terhadap larangan mogok sudahlah tjukup tegas, jaitu hendak mentjabutnja dengan segera dan mengakui hak mogok sesuai dengan U.U.D. fatsal 21”.

Menjambut keterangan Pemerintah bahwa soal upah minimum dan penampungan tenaga pengangguran adalah soal jg. termasuk dalam plan-kemakmuran anggauta D.P.R. itu menjatakan: „Djelaslah bahwa djalan satu-satunja untuk melaksanakan kedua rentjana tsb., jalah upah minimum dan penampungan pengangguran, ialah adanja Plan ini kami sokong sepenuhnja, karena memang seharusnja begitu”.

Sdr. Djokosudjono jang dalam babak pertama menjatakan bahwa keterangan Pemerintah mengenai perburuhan adalah tidak djelas dan kabur, terombang-ambing antar adjiwa pendjadjahan dan revolusionair sekarang ini, sesudah mendengar keterangan Pemerintah dalam babak² menjatakan bahwa : „bagi Saja (sdr. Djokosudjono) sekarang sudah terang politik perburuhan jang bagaimana jang akan didjalankan oleh Pemerintah sekarang”.

Sekianlah mengenai politik Perburuhan pada umumnja.

2. PEMERINTAH DAN GERAKAN BURUH :

Diatas telah kita terangkan bagaimanakah berkembang biaknja faham sosial diberbagai-bagai negara, terutama sesudah perang dunia ke-2.

Di Amerika Serikat dan negara² Eropa Barat adalah mendjadi kenjataan bahwa makin hebat kemadjuan industrialisme dan technik, maka makin hebat pula meluasnja pengertian faham sosial tadi. Terutama organisasi² buruh (pada umumnja kita sebut gerakan-gerakan buruh) mempunjai peranan jang penting dalam menjebar-njebarkan faham itu. Djuga di Indonesia kemadjuan dan kegiatan sematjam itu ada. Maka oleh karena itulah Pemerintah memandang dan menganggap bahkan mengakui gerakan buruh dalam masjarakat kita ini, sebagai suatu factor jang penting. Ini disebabkan karena organisasi buruh sebagai pelaksana demokrasi, tidak bisa ditinggalkan oleh Pemerintah dalam usahanja melaksanakan sesuatu rentjana perburuhan jang sesuai dengan politiknja.

Kementerian Perburuhan sangat merasai perlunja akan adanja kerapihan berorganisasi dari kaum buruh pada umumnja. Kerapian organisasi² buruh selain bermanfa’at bagi anggauta²-nja, djuga besar faedahnja bagi lantjarnja usaha-usaha jang direntjanakan dan dikerdjakan oleh Kementerian Perburuhan. Sebab bila Organisasi² buruh tersusun rapi, dengan anggauta²-nja jang memiliki kesedaran sebagai buruh dan terutama kesedaran sebagai anggauta, masjarakat jang sedang menderita ini, maka Kementerian Perburuhan pasti akan mempunjai partner jg. kuat untuk bersama-sama memperdjoangkan daja upaja kearah kesedjahteraan buruh.

Sebaliknja dengan adanja organisasi² buruh jang tidak teratur rapi dengan tiada disiplin dan kesedaran, Kementerian Perburuhan akan menghadapi alat² kaum buruh jang ropoh, jang sukar dibawa kearah pekerdjaan jang konstruktief. Bahkan pengalaman menjatakan bahwa alat² kaum buruh jang sematjam itu hanjalah mendjadi perintang belaka. Perintang bagi organisasi² Jang sudah geconsolideerd dan perintang pula bagi usaha² dari Kementerian Perburuhan.

Dengan berdasar atas pengalaman² jang baik dan Perintang bagi organisasi² jang sudah geconsolideurd dan perintang pula bagi usaha-usaha dari Kemen-bersandar atas kejakinan tentang pentingnja kaum buruh memiliki organisasi jang rapi, maka telah ditetapkan mendjadi salah satu kebidjaksanaan Kementerian Perburuhan dimana perlu, memberi pertolongan materieel dan moreel kepada serikat² sekerdja jang menudju kearah konsolidasi. Kiranja ada baiknja kami terangkan djuga apa jg. mendjadi pekerdjaan Kementerian, chususnja Bagian Gerakan Buruh, dalam menghadapi serekat buruh.

Pekerdjaan itu sipatnja :

  1. Memberikan petundjuk, nasehat dan ikut serta mengusahakan adanja persatuan dalam organisasi buruh. Tjontoh: 1. Gabsi + G.S.B.V. mendjadi Sobsi, 2. P.G.R.I. + Pemuda Guru mendjadi P.G.R.I. dan 3. Sobsi+Gasbri+Pob+Icoss tergabung dalam Hissbi.
  2. Memberikan sumbangan materieel :
    memberi sokongan uang kepada usaha² organisasi, seperti, fusi, Kongres, Konperensi, Konperensi Besar (rapat menindjau penglaksanaan putusan² kongres), usaha-usaha consolidatie, Kursus Kader dll
  3. Mengadakan pertukaran fikiran untuk mentjapai understanding dengan pimpinan S.B. mengenai tuntutannja supaja ada kemungkinan dipenuhi.

3. Pertikaian Perburuhan :

Salah satu soal jang setiap hari, siang dan malam meminta tenaga dan fikiran untuk menghadapinja, ialah soal pertikaian perburuhan, Djuga dalam surat² kabar, hampir saban hari ada berita tentang timbulnja pertikaian antara buruh dan madjikan, dan sering pula diikuti oleh pemogokan. Meluasnja pemogokan pada waktu sekarang ini, — biasanja memang dalam bulan Puasa banjak pemogokan, — disana sini telah menimbulkan kesan bahwa :

  1. Pemerintah tidak mampu menjelesaikan pertikaian itu,
  2. Dibelakang lajar pemogokan² tersembunji maksud-maksud politik, sebagai aksi opposisi terhadap Pemerintah.
Bagaimanakah reaksi kami terhadap kesan-kesan itu, tentunja telah banjak orang jang mengetahui dari interpiu jang kami berikan kepada persbureau „Antara”, interpiu mana telah dimuat dalam berbagai-bagai surat kabar. Sungguhpun begitu, tidak ada djeleknja djuga, kalau kami tegaskan sekali lagi disini, bahwa meskipun pertikaian antara buruh dan madjikan dalam tempo belakangan ini tidak terhingga banjaknja, namun tidak ada satupun djuga jang memakan waktu berminggu-minggu. Pada umumnja dalam tempo jang singkat segala pertikaian, meskipun disertai dengan pemogokan, dapat diselesaikan. Hanja beberapa sadja jang hingga kini masih belum dapat diselesaikan, misalnja perkara B.P.M. ASSI — SBG dan SBKA dan Djawatan Kereta Api. Perkara² perselisihan jang besar-besar, sehingga kami sebagai Menteri langsung turut tjampur tangan, dan kini telah dapat diselesaikan, sepandjang tjatatan dalam bulan Mei dan Djuni, ialah : S.B.P.I. Surabaja, S.B.P.I. Djakarta, S.B.R.I. Surabaja, S.B.K.A. Djawa Barat, S.B.P.P. Tg. Priok, S.B.P.E. Djakarta, Sarbufi Djakarta, Sarbupri Sumatra Timur, S.B. Air Bersih Medan dll.

Didalam kota Djakarta sadja, maka dari bulan Djanuari sampai dengan bulan Mei jl. maka tidak kurang dari 93 perselisihan jang telah dapat diselesaikan. Dari angka itu tentunja orang biasa mengira-ngira sendiri, bagaimanakah sibuknja Kementerian kami dalam menghadapi perselisihan perburuhan.

Kalau diingat bahwa sampai sekarang djuga kita belum mempunjai U.U. jang lengkap untuk mengatur pertikaian perburuhan, dan jang ada hanjalah Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1 tahun 1951, jang ternjata kurang mentjukupi itu, maka prestasi dari alat-alat penjelesaian pertikaian dalam tempo jang sudah-sudah itu „memang tidak dapat ditjela”.

Karena belum adanja U.U. tadi itulah, maka sering kali „kebidjaksanaan” „pengaruh” dan „pertimbangan” „keadilan” jang mendjadi „Alat” satu-satunja bagi Kementerian Perburuhan untuk menjelesaikan pertikaian ataupun menghentikan pemogokan².

Karena telah terasa sekali akan perlunja kita mempunjai U.U. tentang penjelesaian pertikaian perburuhan, maka oleh Kem. Perburuhan telah disampaikan kepada Kabinet rentjana U.U. tsb. jang kami harapkan lekas bisa dinjatakan berlaku meskipun sebagai U.U. Darurat. Dalam keterangan Pemerintah dimuka D.P.R. baru-baru ini telah dinjatakan bahwa Peraturan Kekuasaan Militer No. 1 tahun 1951 itu jang terkenal sebagai larangan mogok dan lock out, akan segera ditjabut, dan sebagai gantinja adalah U.U. Darurat seperti kami terangkan diatas tadi.

U.U. ini kami harapkan selain memberi aturan² jang agak lengkap mengenai penjelesaian perburuhan, dapat pula menghilangkan rasa tidak puas dari kalangan buruh berkenaan dengan adanja Peraturan kekuasaan Militer tsb. U.U. itu tidak akan merampas hak-hak azasi buruh, ialah hak mogok, tetapi dapat membuka djalan kearah penjelesaian pertikaian setjara teratur, effectief dan tjepat.

Kesan jang kedua jang didesas-desuskan disana-sini, ialah bahwa dibelakang lajar pemogokan² itu, ada maksud² politik jang bersifat destruktief. Hingga waktu sekarang segala pemogokan jang timbul itu, adalah pemogokan² untuk menuntut kenaikan upah, gratificatie, sjarat-sjarat kerdja, aturan-aturan sosial serikat sekerdja dan lain sebagainja. Pemogokan² dengan maksud² politik seperti kita alami di djaman RIS, ialah dengan maksud mempertjepat liquidasi Negara-Negara bagian kini memang tidak terdapat lagi. Maka karena itulah kalau ada jang berkata bahwa kaum buruh kita sekarang ini mempergunakan sendjatanja mogok untuk maksud² politik jang bersifat merusak Pemerintah dan Negaranja sendiri, dengan ini kami menjanggah sekeras-kerasnja. Ini bukan berarti bahwa segala pemogokan jang pernah kita alami itu, berdjalan dengan teratur. Disana-sini memang masih terdapat pemogokan liar, jg. selain disesalkan oleh Serikat Buruhnja sendiri, djuga disesalkan oleh Pemerintah. Tindakan² sematjam itu mesti bisa diberantas sebab memang tidak sesuai dengan taktik perdjoangan kaum buruh jang teratur dan hanja akan merugikan kaum buruh sendiri sadja.

Kalau kita tidak akan ragu² bertindak terhadap aksi² liar jang malah merugikan kaum buruh sendiri, maka kita pun tidak akan bimbang² bertindak terhadap madjikan jg. berbuat semena-mena terhadap buruh dan serikat sekerdjanja. Madjikan, maupun ia seorang Indonesia ataupun orang asing jang masih bersikap dan berbuat seperti didjaman kolonial dulu, tidak selajaknja mendapat tempat ditengah-tengah masjarakat kita ini. Ia harus djudjur terhadap buruhnja dan betul-betul menghargai tenaga buruh sepadan dengan kekuatannja. Kedjudjuran inipun diharapkan dari pihak buruh sehingga dapat prestasi kerdja sesuai dengan penghargaan jang diberikan kepadanja.

4. PEKERDJAAN/KEWADJIBAN DALAM LAPANGAN PERBURUHAN INTERNASIONAL.

Kedudukan kita sebagai Negara jang merdeka membawa kita kearah kewadjiban dan pekerdjaan dalam lapangan internasional. Bagaimanakah sedjarahnja kerdja sama dalam lapangan itu, chusus jang mengenai perburuhan dapatlah kita terangkan seperti berikut :

Pada kira-kira bulan Maret th. 1950 datang berkundjung suatu missi dari Organisasi Perburuhan Internasional (I.L.O.) ke Indonesia dibawah pimpinan Mr. R. Rao–Ass. Director General Biro Perburuhan Internasional. Maksud dari perkundjungan adalah membitjarakan keanggautaan Indonesia pada Org. Perb. Internasional.

Berdasarkan keputusan Sidang Dewan Menteri ke-18 pada tgl. 9 Maret 1950 jang menetapkan agar supaja Indonesia memadjukan permintaan mendjadi Anggauta I.L.O. dan setelah Indonesia diterima mendjadi Anggauta menerima tawaran, supaja Indonesia mendjadi Tuan Rumah dalam salah satu Konperensi I.L.O. pada achir th. 1950 (Plantation Committee), maka Menteri Luar Negeri R.I.S. Drs. M. Hatta, sebagai Menteri jang berhak memadjukan permohonan mengenai permintaan Indonesia supaja diterima djadi anggauta I.L.O., mengirim suatu „letter of application”.

Berdasarkan „letter of application” itu maka Indonesia diterima sebagai anggauta pada Konperensi Perb. Internasional jang ke 38 di Geneve.

Sebagai akibat keanggautaan Indonesia dalam I.L.O. itu, adalah seperti berikut :

    1. kemungkinan untuk menerima segala sesuatu mengenai urusan perburuhan, umpamanja ahli-ahli.
    2. menerima segala publikasi jang berharga
    3. menempatkan satu atau dua orang mendjadi pegawai I.L.O.,
    4. hubungan jang langsung dengan I.L.O. serta tjabangnja, pun dengan negara-negara anggauta I.L.O
    1. membajar iuran tahunan sebesar U.S. $ 26.748.88 (043%).
    2. mengirim delegasi ke beberapa Konperensi,
    3. mengemukakan selekas mungkin Perdjandjian dan Andjuran ke D.P.R. untuk diratifikasi,
    4. menerima Konperensi Komite Perkebunan (Plantation Committee) jg. diadakan pada awal bulan Desember 1950.


    Pada Konperensi Plantation Committee Bandung diambil beberapa resolusi mengenai :

    1. Recruitment and engagement of labour :
      mengandjurkan kepada Pemerintah negara² anggauta supaja menjelidiki sistim recruitment dan pengaruh dipasaran kerdja dan djika perlu mengadakan undang-undang, termasuk dalamnja sjarat-sjarat pengangkutan, sesuai dengan ketentuan² jang termaktub dalam Perdjandjian² dan Andjuran², mengadakan free public employment service sedemikian rupa, sehingga kerdja sama antara madjikan dan buruh dapat terpelihara.
      Mengadakan undang² jang melarang „professional recruiters”, mengandjurkan kepada Governing Body, supaja menjelidiki tjara-tjara dan organisasi recruitment diberbagai-bagai negeri.
    2. Regulation of employment :
      mengadakan undang² mengenai sjarat² kerdja, jang berlaku bagi madjikan dan buruh, mengawasi kontrak antara madjikan dan buruh, mengadakan model kontrak, sjarat² tsb. hendak mengandjurkan kepada Governing Body menjelidiki lebih landjut soal-soal „contract of employment”.
      mengandjurkan kepada Governing Body mengandjurkan supaja diadakan undang-undang tentang djam kerdja diperkebunan, djam kerdja dipabrik-pabrik perkebunan tidak boleh lebih dari 8 djam sehari, harus ditetapkan maximum djam kerdja dalam setahun dan seminggu.
      Anak² dibawah 14 tahun tidak boleh bekerdja lebih dari 6 djam, anak² dibawah 12 tahun tidak boleh dipekerdjakan, wanita tidak boleh bekerdja pada malam hari, pada tiap-tiap hari diadakan waktu untuk istirahat, mengadakan undang² jang mendjamin agar buruh mendapat upah penuh pada hari minggu dan selama beristirahat (tjuti) dan pada hari besar.
    3. Regulation of wages :
      mengadakan upah minimum baik dengan djalan pendjandjian kolektip maupun dengan djalan undang² dll. upah harus tjukup untuk menutupi kebutuhan² hidup sipekerdja serta keluarganja, mengandjurkan kepada Governing Body untuk menjelidiki upah-upah di perkebunan-perkebunan.
    4. Worker’s housing :
      minimum standard perumahan, termaktub dalamnja : bahan² perumahan, besarnja perumahan, ventilasi, beranda, dapur dsb. harus terdiri dari sekurang-kurangnja dua kamar untuk satu keluarga, mengandjurkan kepada Governing Body supaja merantjang pembikinan rumah jang murah bagi pekerdja perkebunan.
    5. Food, Clothing and nutritional standards :
      menjediakan bahan² makanan, pakaian jang dapat dibeli dengan harga jang pantas ; memberi kesempatan kepada pekerdja untuk mengadakan koperasi.
    6. Education and training :
      Pemerintah harus mengadakan sekolah untuk anak-anak pekerdja-pekerdja perkebunan, djika tidak-mungkin harus dengan kerdja sama dengan pihak madjikan harus mengadakan latihan vak (kerdja) ; memberantas buta huruf.
    7. Health and social security :
      djika Pemerintah tidak dapat memberikan perobatan dengan pertjuma, maka hal itu harus diusahakan oleh pengusaha perkebunan ; mengandjurkan kepada Governing Body, supaja menjelidiki lebih landjut health dan social security services diperkebunan-perkebunan.
    8. Industrial relations.
      mengandjurkan kepada Pemerintah supaja turut membantu organisasi kaum madjikan dan buruh diperkebunan-perkebunan, membantu collective bargaining dan mengambil tindakan² sedemikian rupa, sehingga Conventions mengenai industrial relation dapat diratifikasi.
    9. Inspection :
      mengadakan suatu sistim pengawasan jang chusus untuk industri perkebunan.

    Karena perkembangan organisasi² buruh, djaminan sosial ds. berdjalan dengan pesatnja dan karena pengaruh² dari luar negeri mengenai perburuhan kian hari kian bertambah besar, maka oleh Kementerian Perburuhan sedang diusahakan untuk mendidik tjalon² labour attache dan tjalon² experts jang akan dikirim ke Luar Negeri, agar supaja kita tidak perlu lagi menerima experts Luar Negeri jang ditawarkan oleh pihak Luar Negeri kepada kita. Baru-baru ini telah diadakan perliminary agreement dengan missi R. Rao dari I.L.O. mengenai technical assistance.

    Dalam hal ini jg. dibutuhkan adalah ahli-ahli tehnik dari luar negeri sedjumlah 6 orang.

    Pada achir bulan Mei jang baru lalu telah berangkat ke Geneve Delegasi Indonesia (tripartite) terdiri dari 8 orang untuk menghadiri Sidang ke-34 dari I.L.O. jang sekarang sedang berlangsung.

    Disamping bahan-bahan jang perlu diperbintjangkan, Delegasi membawa pernjataan ratifikasi Convention 45 (tentang kerdja dibawah tanah bagi buruh wanita pada berbagai-bagai djenis tambang 1935), Convention 19 (tentang persamaan buruh asing dan buruh asli mengenai djaminan ketjelakaan 1925), Convention 27 (tentang pernjataan beratnja barang-barang besar jang diangkut dengan kapal 1925), Convention 29 ten(tang kerdja paksa 1930), untuk „dideponeer” di Biro Perburuhan Internasional Geneve. Setelah „dideponeer”’ di Geneve, maka Indonesia harus mendjalankan ketentuan-ketentuan dari Convention-Convention tersebut dalam perundang-undangan nasional.

    Selain dari usaha tsb. diatas umumnja pekerdjaan Kem. Perburuhan dalam lapangan perburuhan internasional adalah :

    1. memberi laporan kepada organisasi² internasional I.L.O., U.N.O., E.C.A.F.E. dsb.).
    2. mengadakan hubungan jang rapat dengan Luar Negeri, perwakilan² luar negeri dsb. dan Resident Representatives dari berbagai-bagai organisasi internasional jang akan ditempatkan di Indonesia dalam lingkungan Technical Assistance Program dari United Nations.
    3. mengadakan persiapan² untuk konperensi internasional dan regional.
    4. memberi nasehat, petundjuk dan memadjukan usul-usul mengenai perburuhan Internasional kepada Pemerintah Pusat.

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.