Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010  (2010) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat Negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari komunitas bangsabangsa sedunia; oleh karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa bangsa-bangsa lain merupakan bagian integral pergaulan antarbangsa;

c. bahwa berdasarkan amanat Pasal 40 jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Presiden;

d. sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan peraturan presiden tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA.


BAB I
PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
[sunting]

Pasal 1[sunting]

Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri.

Pasal 2[sunting]

(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh :

a. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);

b. organisasi internasional; dan

c. negara penerima.

(2) Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB/organisasi internasional/negara penerima.

(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan (state dinner).

Pasal 3[sunting]

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 4[sunting]

Dalam keadaan tertentu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 5[sunting]

(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Termasuk dalam pengertian pada ayat (1), pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society).

Pasal 6[sunting]

(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 7[sunting]

Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.


BAB II
PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
[sunting]

Bagian Kesatu
Pidato Resmi pada Forum Internasional di Dalam Negeri
[sunting]

Pasal 8[sunting]

Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Pasal 9[sunting]

Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh :

a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.

Pasal 10[sunting]

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.

Pasal 11[sunting]

(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protocol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah.

(2) Acara penerimaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan.

(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 12[sunting]

(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Pasal 13[sunting]

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 14[sunting]

Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pidato Resmi pada Forum Nasional di Dalam Negeri
[sunting]

Pasal 15[sunting]

Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada :

a. upacara kenegaraan;

b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya;

c. upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara;

d. penyampaian RAPBN/RAPBD;

e. rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara; dan

f. forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 16[sunting]

Pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP
[sunting]

Pasal 17[sunting]

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2010


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya


SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

ttd

Dr. M. Iman Santoso