Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1960

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1960  (1960) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 14 TAHUN 1960

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GOTONG ROYONG REPUBLIK INDONESIA

Presiden Republik Indonesia

Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Mengingat: Pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Mendengar:

a. Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juni 1960;

b. Panitia Musyawarah Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 4 dan 7 Juli 1960;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan :

Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong.








TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GOTONG ROYONG REPUBLIK INDONESIA

BAB I.
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ANGGOTA
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 1.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah mereka yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat sumpah (janji) di depan Kepala Negara atau di depan pejabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).

(3) Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.

Pasal 2.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yaitu seorang Wakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II, seorang Wakil Ketua III dan seorang Wakil Ketua IV, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila yang akhir ini berhalangan, ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III. Apabila Wakil Ketua III juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua IV.

Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III atau Wakil Ketua IV meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.

Pasal 4.

Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah:

a. merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (1);

b. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;

c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi ijin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;

d. mejalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (2).

BAB II.

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT

§ 1. Panitia Musyawarah

Pasal 6.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk diantara anggota-anggotanya suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban:

a. bermusyawarah dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkuasa dengan penetapan acara serta melaksanakannya apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau apabila diminta oleh Presiden;

a. Menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat; untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang, dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubahnya;

b. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua meminta pertimbangan itu;

c. memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah diberitahukan lebih dahulu kepada Ketua, tiap-tiap anggota Panitia Musyawarah berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain untuk mewaki1inya dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 8.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pada tiap-tiap tahun sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:

a. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuannya;

b. mengawasi dan meminta pertanggungan-jawab dari Sekretaris Jenderal tentang pekerjaan yang dipikulkan padanya;

c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian 'pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan F/V ke bawah;

d. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa persidangan.

Pasal 9.

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



§ 3. Komisi-komisi

Pasal 10.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu:

Komisi A : Pemerintah Agung;

Komisi B : Keuangan;

Komisi C : Keamanan Nasional/Kehakiman;

Komisi D : Produksi;

Komisi E : Distribusi;

Komisi F : Pembangunan;

Komisi G : Kesejahteraan Sosial;

Komisi H : Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

Komisi I : Luar Negeri.

(2) Laporan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggotanya.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 12.

(1) Dalam rapatnya yang pertama pada permulaan tahun sidang Komisi-komisi menetapkan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atau lebih untuk tahun sidang itu.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 13.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

Pertama:

Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing masing.

Kedua:

  1. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
  3. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
  4. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
  5. mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan Undang-undang atau usul-usul lain dan laporan-laporan tentang soal soal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
  6. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing.

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 14.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggota suatu Panitia Anggaran untuk selam amasa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:

  1. mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;
  2. memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
  4. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15.

Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 5. Panitia Khusus.

Pasal 16.

Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain di bidang perundang-undangan.

Pasal 17.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 di atas.

Pasal 19.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 20.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 21.

Panitia Khusus dibubarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 22.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

  1. membantu Ketua dan Para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputus-keputusan rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:

  1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. memimpin administrasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24

Kewajiban Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;
  3. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  4. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termasuk dalam pasal 23 sub b.

Pasal 25.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.

Pasal 26.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.

Pasal 27.

(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan , maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (1) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.

Pasal 28.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yamg tertua dalam jabatannya.

(2) Ketentuan dalam pasal 27 avat (2) berlaku pula dalam hal ini.

BAB III

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ l. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 29.

Presiden dapat mengusahakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30.

(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Semua usul tennaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Panitia Musyawarah, yang menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31.

(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan Undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.

(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh :

  1. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan;
  2. suatu Panitia Khusus, atau
  3. rapat-gabungan segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-Komisi.

Pasal 32.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 33.

(1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan di man a perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.

(2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan persiapan.

Pasal 34.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Kornisi dibuat catatan.

(3) Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup.

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.

(5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat :

  1. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
  2. nama-nama yang hadir;
  3. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.

Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang; Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36.

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidakhadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37.

Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38.

(1) Disamping catatan termasuk dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor} bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi , yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat ( 4) selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan.

Pasal 39.

(1) Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 40.

Setelah laporan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksa-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

(1) Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengajukan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu.

(2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan persiapan (lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-pemeriksaan oleh Panitia Khusus.

Pasal 43.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Musyawarah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga untuk persiapan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi.

Pasal 44.

(1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45.

(1) Tentang pembicaraan dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 43 ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa "catatan " dibaca "risalah".

Pasal 46.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat (1) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh rapat gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah".

§ 5. Pembicaraan dalam rapat pleno.

Pasal 47.

Setelah pemeriksaan persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai Panitia Musyawarah menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48 .

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § G tentang mengajukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan Undang-undang dari pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
  2. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan Undang-undang usul inisiatif
diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak

mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengajukan amandemen.

Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen}.

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pernerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat, usul-usu1 perubahan itu dengan selekas-Iekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan disampaikan kepada Pernerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(5) Selain dari pada penjelasan-penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan Iisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 50.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk dirninta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 51.

Apabila sesudah laporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan Undang-undang disampaikan kepada Pemerintah; kemudian Pemerintah mengajukan perubahan dalam rancangan Undang-undang tersebut, rnaka penundaan perundingan atau penyerah an perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.

Pasal 52.

(1) Apabila tidak ada anggota yang hcndak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalarn bagian lainnya yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup,

(2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemeri, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini mengenai hal tersebut.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasa1 atau bagian lain dari pada rancangan Undang-undang, maka keputusan diamhil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 53.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang kareria diterirnanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan.

Pasal 54.

(1) Apabila sesuatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat mernutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

{4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut.

Perundingan baru tidak diadakan Iagi.

Pasal 55.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 7. Mengajukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

(1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56.

(2) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu.

(4) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.

§ 8. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 58.

(l) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Rancangan usul inisitif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya rancangan usul inisiatif tersebut.

(4) Rancangan usu] inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta dikirimkan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif clan Pemerintah.

Pasal 59.

(1) Selama suatu rancangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah, dan harus ditanda tangani oleh semua penanda tangan rancangan usul inisiatif itu.

Pasal 60.

(1) Apabila Dewan Pcrwakilan Rakyat menyetujui rancangan usul inisiatif, maka rancangan itu menjadi usul inisiatif rancangan Undangundang Dewan Perwakilan Rakyat dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan olch Presiden.

(2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan tersebut.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat berhak menariknya kembali .

.§ 9. Menetapkan rancangan Undang-undang Anggaran

Pendapatan dan Belanja.

Pasal 61.

Untuk menerapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja- (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja", sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tahun y~g mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 62.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 63.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62, disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian yang bersangkutan. (2) Cara pembahasan dalam kondisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan Undang-undang.

Pasal 64.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai,: maka Nota keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 65.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.

Pasal 66.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 67.

(l) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kcpada Panitia Musyawarah.

(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah menerapkan perlu-tidaknya diadakan pemeriksaan-persiapan.

BAB IV

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO

§ l. Persidangan.

(1) Tahun sidang Dewan Perwakilan Rakyat dirnulai pada tanggal 15 Agustus dan bcrakhir pada tanggal H Agustus tahun bcrikutnva.

(2) Dalarn tiap tahun sidang Dewan Pcrwakilan Rakyat merigadakan sekurang-kurangnya dua persidangan.

(3) Pada permulaan tahun sidang Prcsideu memberikan Amanat~cgara dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 69.

(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

(2) Sedapat-dapatriya masa persidangan pertama dipcruntukkan terutama buat menyelesaikan rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikutnya dan mas a persidangan tcrakhir diperuntukkan terutam a buat menvelesaik an segala perubahan Anggaran Belanja.

Pasal 70.

(1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:

  1. Pemerintah;
  2. Ketua, denga persetujuan Panitia Musyawarah;
  3. Sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannya kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.

(3) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetujuan Presiden segera mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri persidang luar biasa itu.

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.

Pasal 71.

(1) Ke tua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

  1. pagi: mulai jam 09.00 sampai jam 14.00 pada hari kerja biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.00 pada hari jum'at.
  2. malam: mulai jam 19.30 sampai jam 23.00.

(3) Jika perlu, Ketua Panitia Musyawarah atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 72.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua jumlah anggota sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menandatangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua,

Pasal 73.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, maka Ketua membuka pertemuan Ia dapat juga menyuruh mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam.

(3) jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3), Panitia Musyawarah

menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris mcrnberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengcnai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerin tah maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Pcrundingan.

Pasai 75

(1) Anggota berbicara diternpat yang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 76.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan babak selanjutnya j ika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.

Pasal 77.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara telah melampau batas waktu yang telah ditetapkan Ketua memperingatkan pernbicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi perrnirrtaan itu,

Pasal 78.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelurn perundingan mcngenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalarn waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pernbicara oleh Ketua golongannya.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu 1ewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut.

kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat di- terima.

Pasal 79.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan,

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seseorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara. Jilca tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk: {{orderedlist|list_style_type=lower-alpha|minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenamya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;|mengajukan usu1 prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;|menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;|menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur perrrbicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan Peraturan Tata-Tertib,

Pasal 81.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d, harus disokong sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, kecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (I) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing,

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf a dan e tidak diadakan perdebatan. ·

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan znengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (l) huruf b dan d.

171

Pasal 83.

(l) Penyimpangan dan pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau mengajurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicaraan tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia menggunakan kesempatan ini; maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (l) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan,

{{Hanging indent inherit|2|-2}(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud

(2) di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan,

Pasal 86.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinva, Ketua dapat melarang anggota-anggota yang terus melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) untuk menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan yang termaksud dalam pasal 85 ayat (3) berlaku jika dalam hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 87.

(1) Anggota yang baginya berlaku ketentuan tuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1), diharuskan dengan segera ke luar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Yang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1)ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan 86 ayat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang; dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 88.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas jam.

Pasal 89.

Perundingan tentang sesuatu usul berupa rancangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

  1. pemandangan umum mengenai rancangan Undang-undang seluruhnya;
  2. pembicaraan pasal demi pasal daripada rancangan Undang-undang.

Pasal 90.

(1) Pada pemandangan umum tentang sesuatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.

(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.

Pasal 91.

(1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya dan hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.

Pasal 92.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya perundingan ditutup. Usul ini diputuskan tanpa perdebatan.

(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.

(3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambii sesuatu keputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 93.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi, yakni laporan tulisan-tulisan yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menandatangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 72.
  3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah:
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 94.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota demikian pula kepada para Menteri yang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi Sementara.

Pasal 95.

(1) Dalam tempo empat hari se tiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang menurut pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

(3) Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat Penutup.

Pasal 96.

Atas keputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 97.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota meminta hal itu.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup, rapat memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan tertutup.

Pasal 98.

(l) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3} Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 99.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan-cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

  1. ,,Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.
  2. ,,Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98. ayat (2).
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§6. Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 100.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 101.

Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 102.

(1) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§7. Cara mengambil keputusan.

A. Mengenai Soal

Pasal 103.

(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.

(2) Jika kata mufakat termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada Presiden.

(1) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ayat (2) pasal ini.

B. Mengenai Orang

Pasal 104.

Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.

§8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.

Pasal 105.

Acara rapat-rapat yang sudah ditentukan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut dimulai berlaku.

Pasal 106.

Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah diterapkan oleh Panitia Musyawarah baik berupa perubahan waktu dan atau pokok-pokok pembicaraan, maupun yang menghendaki supaya pembicaraan baru dimasukkan ke dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 107.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi.

(2) Usul perubahan itu hams diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 108.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ayat (2).

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

Pasal 109.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Musyawarah dengan menyebutkan hari-hari mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau ditolak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka Keputusan Panitia Musyawarah ini diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila ditolak oleh Panitia Musyawarah, maka atas permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sekurang-kurangnya duapuluh lima orang, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno yang akan datang dengan ketentuan, bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 110.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Panitia Musyawarah;

c. Pemerintah;

d. Sekurang-kurangnya duapuluh lima orang anggota.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu.

§ 9. Pcninjau

Pasal 111.

(1) Para peninjau harus menaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 112.

(1) Ketua menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua dapat juga menutup rapat.

BAB V

MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK

Pasal 113.

Apabila oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara pelaksanaannya.

(2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) di atas bersifat rahasia.

Pasal 114.

Anjuran yang termaksud dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

Pasal 115.

(1) Ketua memutuskan apa yang hams diperbuat dengan surat-surat masuk dan atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitia Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan, bagaimana cara penyelesaiannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketentuan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibutuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3) dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 116.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah selesai maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua, apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari Kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 118.

Setelah perundang-undangan tentang hal dan yang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka perlu diadakan pengambilan keputusan dan tentang asal usul amandemen.

BAB VI

PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 119.

Untuk melancarkan Dewan Perwakilan Rakyat, diikhtiarkan penyederhanaan golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakyat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta penjelasannya.

Pasal 120.

(1) Segera setelah suatu golongan terbentuk, Pengurusannya mem-

beritahukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disertai susunan Pengurus dan susunan anggota-anggotanya.

(2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan Pengurus dan Anggota-anggota sesuatu golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 121.

(1) Golongan-golongan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat (1).

Pasal 122.

Dalam melakukan tugasnya sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau wakilnya mendapat bantuan dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB VII.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 123.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 124

Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta.

pada tanggal 12 Juli 1960.

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

SOEKARNO