Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013; |
Mengingat : |
|
Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/2 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/3 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/4 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/5 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/6 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/7 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/8 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/9 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/10 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/11 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/12 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/13 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/14 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/15 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/16 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/17 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/18 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/19 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/20 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/21 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/22 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/23 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/24 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/25 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/26 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/27 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/28 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/29 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/30 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/31 Halaman:PERPRES 10 2013.djvu/32