Lompat ke isi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2006

TENTANG

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan tanah adalah hubungan yang bersifat abadi dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia;

b. bahwa tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, karenanya perlu diatur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara; c. bahwa pengaturan dan pengelolaan pertanahan tidak hanya ditujukan untuk menciptakan ketertiban hukum, tetapi juga untuk menyelesaikan masalah, sengketa dan konflik pertanahan yang timbul; d. bahwa kebijakan nasional di bidang pertanahan perlu di susun dengan memperhatikan aspirasi dan peran serta masyarakat guna dapat memajukan kesejahteraan umum; e. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, dipandang perlu untuk mengatur kembali Badan Pertanahan Nasional dengan Peraturan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Pertanahan Nasional dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan; b. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan; c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan; d. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan; e. penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan; f. pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum; g. pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah; h. pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus; i. penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan; j. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah; k. kerjasama dengan lembaga-lembaga lain; l. penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan; m. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; n. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan; o. pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan; p. penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;

q. pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; r. pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan; s. pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan; t. pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; u. fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Badan Pertanahan Nasional terdiri dari :

a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; d. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah; e. Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; h. Inspektorat Utama.

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 5

Kepala mempuyai tugas memimpin Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.

Bagian Ketiga

Sekretariat Utama

Pasal 6

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 7

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;

b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Badan Pertanahan Nasional;

c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga Badan Pertanahan Nasional;

d. pembinaan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;

e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Pertanahan Nasional;

f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Badan Pertanahan Nasional.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;

c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;

d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Hak Tanah dan

Pendaftaran Tanah

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah;

b. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;

c. inventarisasi dan penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah;

d. pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial keagamaan, dan kepentingan umum lainnya;

e. penetapan batas, pengukuran dan perpetaan bidang tanah serta pembukuan tanah;

f. pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah, Surveyor Berlisensi dan Lembaga Penilai Tanah.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pengaturan dan

Penataan Pertanahan

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengaturan dan penataan pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan dipimpin oleh Deputi.

� Pasal 16

Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan dan penataan pertanahan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan penataan pertanahan;

b. penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;

c. pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan tanah;

d. pelaksanaan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat;

b. pelaksanaan pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

c. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;

d. evaluasi dan pemantauan penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan.

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

b. pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan konflik pertanahan;

c. penanganan masalah, sengketa, dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum;

d. penanganan perkara pertanahan;

e. pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya;

f. pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;

g. penyiapan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

� Bagian Kesembilan

Inspektorat Utama

Pasal 24

(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 25

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;

b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional;

c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Bagian Kesepuluh

Lain-lain

Pasal 27

(1) Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Badan pertanahan Nasional. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat terdiri dari sejumlah Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang.

Pasal 28

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota. (2) Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 29

Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi. (3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.

BAB III

STAF KHUSUS

Pasal 31

Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan penugasan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 32

(1) Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai usia batas usia pensiun.

Pasal 33

(1) Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2) Masa bakti Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bersangkutan. (3) Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

Pasal 34

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a. atau setinggi- tingginya eselon I.b. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional difasilitasi oleh Sekretariat Utama.

BAB IV

KOMITE PERTANAHAN

Pasal 35

Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan bidang pertanahan dan dalam rangka perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, Badan Pertanahan Nasional membentuk Komite Pertanahan.


Pasal 36

Komite Pertanahan mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.

Pasal 37

Komite Pertanahan di ketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional secara ex-officio.


Pasal 38

(1) Keanggotaan Komite Pertanahan berjumlah paling banyak 17 (tujuh belas) orang. (2) Keanggotaan Komite Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari para pakar di bidang pertanahan dan tokoh masyarakat.

Pasal 39

Keanggotaan Komite Pertanahan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pertanahan didukung oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 41

Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, masa jabatan keanggotaan, dan tata kerja Komite Pertanahan, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 42

Semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pertanahan Nasional sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 43

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 44

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 45

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB VI

ESELON, PENGANGKATAN,

DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 47

(1) Kepala adalah jabatan negeri. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.

Pasal 48

(1) Kepala yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama adalah jabatan eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah jabatan eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IV.a.

Pasal 49

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Pejabat esolen II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

� Pasal 50

Pelantikan Kepala dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden.

Pasal 51

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dijabat oleh bukan pegawai negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 52

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pertanahan Nasional, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Badan Pertanahan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. (3) Sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan Nasional secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.

� BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :

a. Ketentuan sepanjang mengenai Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005,

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Lambock V.Nahattands