Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang, di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
PERMOHONAN PENDAFTARAN
Pasal 2
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya.
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
a. salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau Pendesain;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan; dan
e. bukti pembayaran biaya Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Pasal 4
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan untuk 1 (satu) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 5
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon.
Pasal 6
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukum di Indonesia.
Pasal 7
(1) Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Pemohon telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap;
b. melampirkan salinan gambar dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; dan
c. membayar biaya Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan Permohonan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 9
(1) Apabila kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang dibayarkan kepada Direktorat jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 10
Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 11
(1) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, mencatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
(2) Masyarakat dapat melihat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau memperoleh salinan dokumen Permohonan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Direktoral Jenderal harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Bentuk dan isi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal Penerimaan Permohonan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan Sertifikat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum diberikan Sertifikat pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 26