Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988  (1988) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1988

TENTANG

KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah;

b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, sehingga perlu dicabut;

c. bahwa berhubung dengan keadaan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 85 dan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, koordinasi kegiatan Instansi Vertikal oleh Kepala Wilayah perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kepala Wilayah guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua Instansi Vertikal, dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya;

2. Kepala Wilayah adalah pejabat yang menjadi wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya yaitu Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat;

3. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan;

4. Pejabat Atasan adalah pejabat yang berhak mengangkat, memberhentikan dan/atau memindahkan Kepala Instansi Vertikal;

5. Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;

6. Petunjuk Umum adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah Propinsi kepada Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi;

7. Petunjuk Pelaksanaan adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah lainnya kepada Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi sesuai dengan Petunjuk Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 6;

8. Dinas Daerah adalah perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang otonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPALA WILAYAH

Pasal 2

Dalam rangka pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pemerintahan umum Kepala Wilayah menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan semua Instansi Vertikal, antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah dan antara Instansi Vertikal dengan Instansi Vertikal lainnya.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah mempunyai fungsi:

a. Mengidentifikasikan kaitan dan kepentingan antara Instalasi baik fungsional, sektoral maupun regional.

b. Memadukan kegiatan-kegiatan yang sejenis dan berkaitan.

c. Menyerasikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai lnstansi.

d. Mengikuti perkembangan pelaksanaan tugas lnstansi Vertikal.

e. Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.

f. Meminta keterangan pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.

(2) Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah Propinsi berkewajiban memberikan petunjuk umum kepada para Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan prinsip fungsionalisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kepala Wilayah lainnya berkewajiban memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Kepala Instansi Vertikal.

BAB III

TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL

Pasal 4

(1). Kepala Instansi Vertikal mempunyai tugas memimpin Instansi Vertikal sebagai penyelenggara sebagian tugas dan fungsi Departemen, atau Lembaga Pemerintah non Departemen di Wilayah.

(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Instansi Vertikal berpedoman kepada kebijaksanaan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen yang membidangi tugas tersebut.

(3). Dalam hubungan dengan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, Kepala Instansi Vertikal melakukan bimbingan teknis pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut.

(4). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Kepala Instansi Vertikal secara teknis fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen dan secara taktis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Wilayah.

Pasal 5

Kepala Instansi Vertikal berkewajiban:

a. Melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi atasannya kepada Kepala Wilayah.

b. Mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah dan melaporkan kepada Instansi atasannya.

c. Melaporkan hasil koordinasi oleh Kepala Wilayah yang bersangkutan atas rencana kegiatan sektoral kepada Instansi atasannya.

d. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Wilayah mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

e. Memberikan keterangan yang diminta oleh Kepala Wilayah.

BAB IV

TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DINAS DAERAH

Pasal 6

(1). Kepala Dinas Daerah mempunyai tugas memimpin Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Daerah yang bersangkutan.

(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Dinas Daerah yang bersangkutan berpedoman kepada kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat 11 sesuai dengan kebijaksanaan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang bersangkutan.

(3). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Daerah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan.

(4). Dalam menjalankan tugas, Kepala Dinas Daerah dan Kepala Instansi Vertikal saling memberikan informasi.

Pasal 7

Dalam rangka koordinasi, Kepala Dinas Daerah berkewajiban:

a. Melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh instansi Teknis kepada Kepala Wilayah.

b. Mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah.

c. Menyampaikan usul rencana kegiatan kepada Kepala Daerah yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan.

d. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

BAB V

HUBUNGAN ANTARA KEPALA WILAYAH DENGAN KEPALA DINAS DAERAH DAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL

Pasal 8

(1). Kepala Dinas Daerah dalam menjalankan tugasnya, baik teknis administratif maupun taktis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai Kepala Daerah.

(2). Kepala Instansi Vertikal dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi Kepala Wilayah kecuali Kepala Instansi Vertikal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) data melaksanakan tugas pengawasannya.

Pasal 9

(1). Apabila suatu Instansi Vertikal mempunyai wilayah kerja yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif pemerintahan yang setingkat, Kepala Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugasnya di wilayah tersebut berada di bawah koordinasi masing-masing Kepala Wilayah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal tidak terdapat instansi Vertikal pada tingkat wilayah yang lebih rendah, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Wilayah yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dapat saling berkonsultasi langsung.

Pasal 10

Dalam melaksanakan koordinasi lintas sektoral, Kepala Wilayah dapat menetapkan salah satu Instansi Vertikal yang memiliki fungsi utama dalam kegiatan lintas sektoral tersebut sebagai Coordinator selama pelaksanaan.

BAB VI

MEKANISME DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN KOORDINASI

Pasal 11

(1) Pelaksanaan koordinasi diselenggarakan melalui:

a. Rapat koordinasi Kepala Wilayah lengkap dan/atau terbatas;

b. Permintaan dan penyampaian data, informasi atau pendapat forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;

c. Konsultasi antar Kepala Instansi Vertikal dan antara Kepala Instansi Vertikal dengan Kepala Dinas Daerah.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Wilayah menetapkan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 12

(1) Dalam membuat petunjuk umum dan pelaksanaan koordinasi untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kepentingan Pusat dan Daerah Kepala Wilayah Propinsi wajib memperhatikan:

a. Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat;

c. Rencana Kerja Instansi;

d. Kepentingan Pusat dan Daerah untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan pelaksanaan pembangunan.

(2) Dalam membuat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut, Kepala Wilayah lainnya wajib memperhatikan dan tidak boleh bertentangan dengan Petunjuk Umum.

Pasal 13

(1). Kepala Wilayah melaporkan hasil koordinasi kepada Pejabat yang berwenang dan tembusannya kepada para atasan Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan.

(2). Kepala Instansi Vertikal melaporkan hasil koordinasi kepada atasannya langsung dan tembusannya kepada Kepala Wilayah yang bersangkutan.

BAB VII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 14

(1) Pimpinan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen berkewajiban membina dan mengawasi Instansi Vertikalnya dalam melaksanakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan koordinasi menurut Peraturan Pemerintah ini.

(2) Terhadap pejabat Instansi Vertikal yang lalai dan tidak mengindahkan ketentuan mengenai koordinasi dimaksud, dikenakan tindakan administratif oleh pejabat atasannya yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Kepala Instansi Vertikal diangkat oleh Pejabat atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Wilayah yang bersangkutan.

Pasal 16

Kepala Instansi Vertikal dilantik oleh Kepala Wilayah yang bersangkutan atas nama Pejabat atasan, dengan disaksikan oleh Pejabat Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang bersangkutan.

Pasal 17

Pejabat Penilai membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Wilayah yang bersangkutan.

Pasal 18

(1) Kepala Wilayah dapat mengusulkan kepada Pejabat atasan untuk memindahkan Kepala Instansi Vertikal dari wilayahnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(2) Pejabat atasan mengambil keputusan atas usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendengar penjelasan dari Instansi yang bersangkutan.

Pasal 19

Pejabat atasan memindahkan Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Wilayah yang bersangkutan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1063) dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan perundang-undangan yang mengatur koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Juni 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Juni 1988

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 10