Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002  (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 68 TAHUN 2002

TENTANG

KETAHANAN PANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. Bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Kesejahteraan Sosial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
  7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  8. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
  9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
  11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  13. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  14. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106).


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETAHANAN PANGAN


KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau;
  2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;
  3. Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain;
  4. Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat;
  5. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan;
  6. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan;
  7. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak;
  8. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan;
  9. Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang;
  10. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
  11. Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa;
  12. Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan, untuk hidup yang sehat dan produktif;
  13. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
  14. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
  15. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.



BAB II
KETERSEDIAAN PANGAN



Pasal 2
  1. Penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu;
  2. Untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
    1. mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
    2. mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;
    3. mengembangkan teknologi produksi pangan;
    4. mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan;
    5. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, kesehatan, koperasi, permukiman dan prasarana wilayah, pemerintahan dalam negeri, keuangan, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.



Pasal 3
  1. Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan, dan pemasukan pangan;
  2. Sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam negeri;
  3. Cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat;
  4. Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dengan tetap memperhatikan kepentingan produksi dalam negeri;
  5. Pelaksanaan pemasukan pangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 4
  1. Dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan dilakukan distribusi pangan ke seluruh wilayah sampai tingkat rumah tangga;
  2. Untuk mewujudkan distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
    1. mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien;
    2. mengelola sistem distribusi pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu dan gizi pangan;
    3. menjamin keamanan distribusi pangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan, industri dan perdagangan, dan koperasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.



BAB III
CADANGAN PANGAN NASIONAL



Pasal 5
  1. Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah, dan cadangan pangan masyarakat;
  2. Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
    1. Cadangan pangan Pemerintah Desa;
    2. Cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
    3. Cadangan pangan Pemerintah Propinsi;
    4. Cadangan pangan Pemerintah Pusat.
  3. Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pangan tertentu yang bersifat pokok;
  4. Untuk mewujudkan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan:
    1. menginventarisasi cadangan pangan;
    2. melakukan prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat;
    3. menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
  5. Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan secara berkala dan dilakukan secara terkoordinasi mulai dari penetapan cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi sampai dengan Pemerintah Pusat.



Pasal 6
  1. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan;
  2. Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:
    1. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga;
    2. tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.



Pasal 7
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang bergerak di bidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 8
  1. Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat;
  2. Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.


BAB IV
PENGANEKARAGAMAN PANGAN

Pasal 9
  1. Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal;
  2. Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
    1. meningkatkan keanekaragaman pangan;
    2. mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan;
    3. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.


BAB V

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN
Bagian Pertama

Pencegahan Masalah Pangan

Pasal 10
  1. Pencegahan masalah pangan diselenggarakan untuk menghindari terjadinya masalah pangan;
  2. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
    1. memantau, menganalisis dan mengevaluasi ketersediaan pangan;
    2. memantau, menganalisis dan mengevaluasi faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan;
    3. merencanakan dan melaksanakan program pencegahan masalah pangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan informasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.


Bagian Kedua
Penanggulangan Masalah Pangan

Pasal 11
  1. Penanggulangan masalah pangan diselenggarakan untuk menanggulangi terjadinya kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
  2. Penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
    1. pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan;
    2. peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan;
    3. penyaluran pangan secara khusus apabila terjadi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
    4. melaksanakan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, dalam negeri, kesejahteraan sosial, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.


Bagian Ketiga
Pengendalian Harga

Pasal 12
  1. Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, keadaan darurat karena bencana, dan/atau paceklik yang berkepanjangan;
  2. Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah;
    2. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan;
    3. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
    4. pengaturan kelancaran distribusi pangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri dan perdagangan, pertanian, koperasi, kelautan dan perikanan, perhubungan, kehutanan, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.


BAB VI
PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 13
  1. Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
  3. Dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan:
    1. memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan;
    2. membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan;
    3. meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
    4. meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.



Pasal 14
  1. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan;
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
    1. melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
    2. menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat;
    3. melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.



BAB VII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KERJASAMA INTERNASIONAL

Pasal 15
  1. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional;
  2. Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pendidikan dan pelatihan di bidang pangan;
    2. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan;
    3. penyuluhan pangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pertanian, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.



Pasal 16
  1. Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi bidang:
    1. produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
    2. cadangan pangan;
    3. pencegahan dan penanggulangan masalah pangan;
    4. riset dan teknologi pangan.


  2. Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17
  1. Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan;
  2. Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketahanan pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,


Pada Tanggal 30 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 142