Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 5 TAHUN 1995
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyelenggaraan jasa pos dan giro maka Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2890), Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40), Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1). Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha jasa pos dan giro;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha jasa pos dan giro sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
(2). Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
(3). Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Pebruari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO