Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  1. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Perusahaan adalah:
    1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pengusaha adalah:
    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  5. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
  6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
  1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Pasal 3
  1. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
  2. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Bagian Kesatu
{{{2}}}


Bagian Umum
{{{2}}}



Pasal 4
  1. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
  2. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
    1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
    2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
  3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.

Pasal 6
  1. SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
    1. penetapan kebijakan K3;
    2. perencanaan K3;
    3. pelaksanaan rencana K3;
    4. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
    5. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
  2. Penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3



Pasal 7
  1. Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengusaha.
  2. Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit harus:
    1. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
}}

3.

1.

identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;

2.

perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;

3.

peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;

4.

kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan

5.

penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b.

memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c.

memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.

visi;

b.

tujuan perusahaan;

c.

komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan

d.

kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.

Bagian Ketiga Perencanaan K3

Pasal 9 (1)

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.

(2)

Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(3)

Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.

hasil penelaahan awal;

b.

identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;

c.

peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan

d.

sumber daya yang dimiliki.

(4)

Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

(5)

Rencana K3 paling sedikit memuat: a.

tujuan dan sasaran;

4 / 16 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/5 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/6 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/7 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/8 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/9 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/10


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012/Penjelasan