Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
|
Pasal 3
|
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu
{{{2}}}
Bagian Kesatu
{{{2}}}
Bagian Umum
{{{2}}}
Bagian Umum
{{{2}}}
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3
Pasal 7
|
3.
1.
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
2.
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3.
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4.
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5.
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c.
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.
visi;
b.
tujuan perusahaan;
c.
komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d.
kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Bagian Ketiga Perencanaan K3
Pasal 9 (1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.
(2)
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.
hasil penelaahan awal;
b.
identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d.
sumber daya yang dimiliki.
(4)
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
(5)
Rencana K3 paling sedikit memuat: a.
tujuan dan sasaran;
4 / 16 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/5 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/6 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/7 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/8 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/9 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/10
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012/Penjelasan
Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/11 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/12 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/13 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/14 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/15 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/16