Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; |
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
|
Pasal 3
|
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu
{{{2}}}
Bagian Kesatu
{{{2}}}
Bagian Umum
{{{2}}}
Bagian Umum
{{{2}}}
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3
Pasal 7
|
3.
1.
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
2.
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3.
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4.
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5.
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c.
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.
visi;
b.
tujuan perusahaan;
c.
komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d.
kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Bagian Ketiga Perencanaan K3
Pasal 9 (1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.
(2)
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.
hasil penelaahan awal;
b.
identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d.
sumber daya yang dimiliki.
(4)
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
(5)
Rencana K3 paling sedikit memuat: a.
tujuan dan sasaran;
4 / 16 www.hukumonline.com
b.
skala prioritas;
c.
upaya pengendalian bahaya;
d.
penetapan sumber daya;
e.
jangka waktu pelaksanaan;
f.
indikator pencapaian; dan
g.
sistem pertanggungjawaban.
Bagian Keempat Pelaksanaan Rencana K3
Pasal 10 (1)
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9.
(2)
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
(3)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
(4)
a.
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b.
kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari: a.
organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
b.
anggaran yang memadai;
c.
prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
d.
instruksi kerja.
Pasal 11 (1)
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a.
tindakan pengendalian;
b.
perancangan (design) dan rekayasa;
c.
prosedur dan instruksi kerja;
d.
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e.
pembelian/pengadaan barang dan jasa;
f.
produk akhir;
g.
upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
5 / 16 www.hukumonline.com
h.
rencana dan pemulihan keadaan darurat.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pasal 12 (1)
(2)
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a.
menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3;
b.
melibatkan seluruh pekerja/buruh;
c.
membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
d.
membuat prosedur informasi;
e.
membuat prosedur pelaporan; dan
f.
mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
Pasal 13 (1)
Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
(2)
Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas pelaporan:
(3)
a.
terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
b.
ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar;
c.
kinerja K3;
d.
identifikasi sumber bahaya; dan
e.
yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan terhadap: a.
peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3;
b.
indikator kinerja K3;
c.
izin kerja;
d.
hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
e.
kegiatan pelatihan K3;
f.
kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
g.
catatan pemantauan data;
6 / 16 www.hukumonline.com
h.
hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
i.
identifikasi produk termasuk komposisinya;
j.
informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k.
audit dan peninjauan ulang SMK3.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pasal 14 (1)
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
(2)
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
(3)
Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak lain.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pengusaha.
(5)
Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
(6)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Pasal 15 (1)
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
(2)
Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3)
Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4)
Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal: a.
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
b.
adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c.
adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d.
terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
e.
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
f.
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7 / 16 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/8 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/9 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/10
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012/Penjelasan
Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/11 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/12 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/13 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/14 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/15 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/16