Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005  (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2005

TENTANG

PENGANGKATAN TENAGA HORORER MENJADI TENAGA SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintah dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer;

b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.

Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut:

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.

c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.

d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.

Pasal 5

(1) Tenaga honorer yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:

a. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;

b. Bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil.

Pasal 7

Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.

Pasal 8

Sejak ditetapkan peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat Instansi.

(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pasal 10

(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/Jawaban dilakukan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorer pada instansi pusat;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga honorer pada instansi daerah Provinsi; dan

c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Kabupaten/Kota diwilayahnya.

Pasal 11

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan evaluasi setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden

Pasal 13

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 11 November 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 11 November 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 112