Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2003  (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2003

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3759).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pasal 1

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:

a. Pelayanan Jasa Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;

b. Iuran Tetap/Landrent;

c. Iuran Eksplorasi/Iuran Eksploitasi/Royalty;

d. Dana Hasil Produksi Batubara;

e. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Konservasi;

f. Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;

g. Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi;

h. Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan

i. Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk Rupiah, Dollar Amerika, Persentase.

Pasal 3

(1) Besaran bagian Pemerintah atas penerimaan Dana Hasil Produksi Batubara dihitung berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

(2) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Terhadap pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum atau Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi termasuk perpanjangannya untuk daerah-daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua diberikan keringanan atas pembayaran Iuran Tetap/Landrent sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Besarnya tarif atas Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi yang berupa Pengelolaan Data Survei Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Jasa Pelayanan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi ditetapkan berdasarkan kontrak.

(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Besarnya tarif atas jenis Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

a. Tarif atas Jasa Laboratorium: T = Td x (A + B) ;

b. Tarif atas Jasa Penerapan Teknologi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tarif setinggi-tingginya untuk:

1. Ahli Kepala US$ 150/orang/jam

2. Ahli Madya US$ 140/orang/jam

3. Ahli US$ 130/orang/jam

4. Ahli Muda US$ 120/orang/jam

5. Teknisi US$ 100/orang/jam

Pasal 7

(1) Besarnya tarif Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf B, C dan D Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan formula: T = (1 + X) x Td

(2) Besaran komponen formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 9

Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 10

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 31 Juli 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 31 Juli 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 96