Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2011
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 3
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 89.
NOMOR 42 TAHUN 2011
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Menetapkan : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA. |
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. |
Pasal 2
|
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Pasal 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 September 2011 REPUBLIK INDONESIA, |
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |