Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1958
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1958
TENTANG
PANJI DAN BENDERA JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa berhubung dengan telah dikeluarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan tentang Bendera Kebangsaan Asing, yang juga menyebut pemasangan Panji dan Bendera Jabatan, perlu diadakan Peraturan tentang Panji dan Bendera Jabatan;
Mengingat : Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68) dan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1958 tentang penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara tahun 1958 No. 69).
Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN TENTANG PANJI DAN BENDERA JABATAN
Pasal 1.
(1)Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masing-masing dapat menggunakan panji pribadi, yaitu "Panji Presiden" dan "Panji Wakil Presiden".
(2)Penggunaan Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden diatur dalam pasal-pasal yang berikut.
(3)Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden pada umumnya digunakan ditempat beliau berada secara resmi.
Pasal 2.
(1)Jika Presiden dan Wakil Presiden bersama-sama disebuah mobil atau kapal, maka Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden dapat dipasang bersama-sama, Panji Presiden disebelah kanan; jika hanya dipasang sebuah panji maka yang dipasang ialah Panji Presiden.
(2)Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden tidak dipasang pada mobil, jika bendera kebangsaan Indonesia dipasang pada kendaraan itu.
Pasal 3.
(1)Jika Presiden atau Wakil Presiden berkendaraan mobil, maka panji dipasang pada mobil sebelah muka ditengah-tengah.
(2)Jika Presiden atau Wakil Presiden dengan Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing bersama-sama dalam sebuah mobil, maka Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing dipasang di muka sebelah kanan dan Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden di muka sebelah kiri.
(3)Jika Panji Presiden, Panji Wakil Presiden dan Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing dipasang bersama-sama pada sebuah mobil maka Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing dipasang ditengah-tengah.
(4)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera asing itu dipasang dimuka sebelah kiri dan bendera kebangsaan Indonesia dimuka sebelah kanan.
(5)Jika Presiden/Wakil Presiden berada bersama-sama dalam satu, mobil dengan tamu negara, lain dari yang disebut dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, maka yang digunakan hanyalah Panji Presiden/Panji Wakil Presiden atau bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 4.
(1)Jika Presiden atau Wakil Presiden ada di sebuah kapal, maka Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal besar sebelah kanan. Di sekoci panji dipasang pada tiang-panji dilinggi muka.
(2)Jika Presiden atau Wakil Presiden dengan Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing bersama-sama di sebuah kapal, maka Panji Presiden atau Panji wakil Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal besar sebelah kiri dan Panji Kepala Negara atau Panji Wakil Kepala Negara asing dipasang pada andang-andang itu sebelah kanan.
(3)Jika Panji Presiden, Panji Wakil Presiden dan Panji Kepala Negara atau Panji Wakil Kepala Negara asing dipasang bersama-sama di atas sebuah kapal, maka Panji Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal besar sebelah kanan, Panji Wakil Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal itu sebelah kiri dan Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing dipasang pada tengah-tengah andang-andang itu.
(4)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing tidak menggunakan panjinya akan tetapi menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera kebangsaan asing itu dipasang pada tengah-tengah andang-andang tiang-kapal besar, sedang Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang seperti tercantum dalam ayat 3 di atas. Dalam hal demikian, maka bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang pada puncak tiang-kapal besar.
(5)Dalam hal-hal tersebut dalam ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 di atas, maka di sekoci, jika bentuknya mengizinkan, pemasangan bendera dan panji disesuaikan dengan pemasaran pada kapal seperti tersebut di atas.
(6)Panji dikibarkan pada saat pembesar yang bersangkutan tiba dikapal dan.panji berkibar terus selama pembesar tersebut ada di kapal itu.
Pasal 5.
Kepala Daerah berhak menggunakan bendera jabatan pada mobil di muka ditengah-tengah. Bendera jabatan tersebut berwarna biru, berbentuk segi-empat-panjang, yang panjangnya 30 cm dan lebarnya 20 cm dengan ditengah-tengah terlukis Lambang Negara dengan warna emas atau perak dan memakai pinggiran emas atau perak atau tidak memakai pinggiran. Menteri Dalam Negeri menetapkan lebih lanjut Kepala Daerah mana yang mempunyai hak itu serta tanda-tanda perbedaan pangkat pada bendera-bendera jabatan itu.
Pasal 6.
(1)Bendera jabatan tidak dipasang pada mobil, jika bendera kebangsaan Indonesia, Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang pada mobil itu.
(2)Jika seorang Menteri dengan Kepala Daerah bersama-sama dalam sebuah mobil, maka yang dipasang pada mobil itu ialah bendera kebangsaan Indonesia.
(3)Jika dua Kepala Daerah atau lebih bersama-sama dalam sebuah mobil, maka yang dipasang pada mobil itu ialah bendera jabatan Kepala Daerah yang tertinggi.
Pasal 7.
(1)Kepala Daerah berhak menggunakan bendera jabatannya pada waktu mengadakan inspeksi dalam perairan di dalam wilayahnya.
(2)Bendera jabatan yang dipasang di kapal, adalah bendera jabatan yang dimaksud dalam pasal 5 yang ukurannya dilipat-gandakan tiga.
(3)Bendera jabatan dipasang pada andang-andang tiang-kapal besar sebelah kanan.
(4)Bendera jabatan tidak dipasang di kapal, jika Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang di kapal itu. (5)Ketentuan tersebut dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 berlaku juga di kapal.
Pasal 9.
Bentuk, ukuran, wama dan penggunaan bendera jabatan dan bendera kesatuan/jawatan dalam lingkungan Angkatan Perang dan dijawatan-jawatan yang bertugas kepolisian diatur dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Pasal 8.
Penggunaan panji atau bendera jabatan pada sesuatu kapal, tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan bendera oleh kapal itu.
Pasal 10.
Bendera organisasi tidak boleh pada pokoknya menyerupai panji atau bendera jabatan.
Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 1958 TENTANG PANJI DAN BENDERA JABATAN.
PENJELASAN UMUM.
Adalah suatu kenyataan, bahwa Presiden menggunakan panji, para Menteri Kepala Daerah dan pembesar-pembesar Pemerintah lainnya menggunakan bendera kebangsaan Indonesia atau sesuatu macam bendera sebagai tanda kedudukan, meskipun mengenai hal itu belum ada peraturannya. Di samping itu terlihat juga beberapa jawatan Pemerintah masing-masing menggunakan macam bendera, sedangkan di kalangan Angkatan Perang penggunaan bendera jabatan dan bendera kesatuan telah menjadi kebiasaan tentara. Harus diakui, bahwa penggunaan panji bagi Presiden dan Wakil Presiden dan bendera jabatan bagi sesuatu golongan pembesar mempunyai faedah yang praktis. Faedah yang praktis itu telah nyata, karena bendera-bendera tersebut di atas dapat dianggap sebagai tanda legitimasi supaya pembesar-pembesar yang bersangkutan di dalam menunaikan tugas Negara mendapat kehormatan, bantuan dan pelonggaran sepantasnya, setidak-tidaknya tidak mendapat halangan-halangan khalayak ramai. Tetapi sebaliknya harus diakui pula, bahwa penggunaan bendera jabatan secara luas tanpa batas menurut kehendak perseorangan, darat menghilangkan faedah tersebut. Oleh karena itu dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang diuraikan di atas, perlu diadakan peraturan tentang hak dan cara penggunaan panji dan bendera jabatan, agar supaya terdapat suatu ketertiban dalam penggunaan itu sesuai dengan faedah yang diharapkan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Bahwa Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden itu bersifat pribadi tidak perlu dijelaskan. Oleh karena itu bentuk Panji serta tempat dan waktu penggunaan Panji itu diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 2.
(1) Sudah jelas.
(2) Jika Presiden atau Wakil Presiden berkendaraan mobil, beliau dapat menggunakan Panji atau bendera kebangsaan Indonesia sebagai tanda kedudukan (lihat pasal 11 Peraturan Bendera Kebangsaan). Pemasangan Panji dan bendera kebangsaan Indonesia bersama-sama pada mobil sebagai tanda kedudukan Presiden atau Wakil Presiden agaknya berkelebihan. Oleh karena itu yang digunakan ialah salah satu, atau Panji atau bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 3.
(1) Sudah jelas.
(2) dan (3) Untuk menghormati tamu, maka panji tamu dipasang di sebelah kanan Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden atau di pasang di tengah-tengah antara Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden.
(4) Sudah selayaknya, bahwa di samping bendera kebangsaan asing dipasang bendera kebangsaan Indonesia, karena kedua bendera itu sederajat. Berlainan dengan tempat panji tamu seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3), maka tempat bendera kebangsaan asing ialah selalu di sebelah kiri bendera kebangsaan Indonesia sesuai dengan kebiasaan internasional.
(5) Sudah jelas.
Pasal 4.
Penentuan andang-andang tiang-kapal besar untuk tempat Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden adalah semata-mata soal ketertiban yang praktis.
Pasal 5.
Pembesar-pembesar tersebut dalam pasal ini ialah pemegang kekuasaan Pemerintah (gezagsdragers). Adalah tepat dengan kedudukan serta fungsi pembesar-pembesar itu, bahwa "Lambang Negara" terlukis pada bendera jabatannya.
Pasal 6.
Bendera Kebangsaan Indonesia, Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden lebih diutamakan daripada bendera jabatan. Pemasangan panji bersama-sama bendera jabatan atau pemasangan dua bendera jabatan dari pembesar-pembesar yang berlainan pangkatnya, dianggap tidak perlu.
Pasal 7.
Cara penggunaan bendera jabatan di kapal disamakan dengan cara penggunaan panji di kapal.
Pasal 8.
Sudah jelas.
Pasal 9.
Di samping Angkatan Perang yang telah mempunyai kebiasaan sendiri dalam hal penggunaan bendera jabatan, penggunaan bendera jabatan lain dari yang tersebut dalam pasal 15, dibatasi pada jawatan-jawatan yang bertugas kepolisian, seperti Polisi Negara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Pelayaran dan sebagainya, sesuai dengan maksud bendera jabatan itu sebagai tanda legimitasi. Dengan bendera jawatan dimaksud bendera yang digunakan sebagai tanda jawatan, bukan tanda kedudukan seorang penjabat. Bentuk, ukuran, warna dan penggunaan bendera jabatan dan bendera jawatan dalam pasal ini, untuk menjaga jangan sampai ada persamaan, seyogyanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, atas usul Menteri yang bersangkutan.
Pasal 10.
Ketentuan ini untuk memudahkan pembedaan yang tegas oleh khalayak ramai