Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1981

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1981  (1981) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 1981

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur umumnya dan khususnya Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur;

b. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah pembentukan Kota Administratif perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3084);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3088).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

b. Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

c. Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3088).

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Dili bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Dili.

(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Dili tetap berkedudukan di Kota Administratif Dili.

(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Dili, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Dili.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Dili menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Dili pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Dili meliputi:

a. Desa-desa di Kecamatan Dili Barat yang terdiri dari:

1. Desa Vila Verde;

2. Desa Kolmera;

3. Desa Lahane Barat;

4. Desa Bairo Pite;

5. Desa Kaikoli;

6. Desa Alor;

7. Desa Fatuhada;

8. Desa Maskarenhas;

9. Desa Mandarin;

10. Desa Dare;

11. Desa Komoro;

b. Desa-desa di Kecamatan Dili Timur yang terdiri dari:

1. Desa Bidau Lecidere;

2. Desa Santa Cruz;

3. Desa Bairo Sentral;

4. Desa Meti Aut;

5. Den Akadiruhum;

6. Desa Bidau Santana;

7. Desa Bairo dos Grilos;

8. Desa Bemori;

9. Desa Lahane Timur;

10. Desa Becora;

11. Desa Kamea;

12. Desa Kuluhum;

13. Desa Hera;

14. Desa Balibar;

15. Desa Bairo Formosa.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembangunan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Dili terbagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni:

a. Wilayah Kecamatan Dili Barat terdiri dari:

1. Desa Vila Verde;

2. Desa Kolmera;

3. Desa Lahane Barat;

4. Desa Bairo Pite;

5. Desa Kaikoli;

6. Desa Alor;

7. Desa Fatuhada;

8. Desa Maskarenhas;

9. Desa Mandarin;

10. Desa Dare;

11. Desa Komoro.

b. Wilayah Kecamatan Dili Timur terdiri dari:

1. Desa Bidau Lecidere;

2. Desa Santa Cruz;

3. Desa Bairo Sentral,

4. Desa Meti Aur;

5. Desa Akadiruhum;

6. Desa Bidau Santana;

7. Desa Bairo dos Grilos;

8. Desa Bemori;

9. Desa Lahane Timur;

10. Desa Becora;

11. Desa Kamea;

12. Desa Kuluhum;

13. Desa Hera;

14. Desa Balibar;

15. Desa Bairo Formosa.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Dili berkedudukan di Kota Dili.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dili Barat berkedudukan di Desa Bairo Pite.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dili Timur berkedudukan di Desa Becora.


Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Dili ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.

(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur tidak berlaku lagi bagi Kota Administratif Dili.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain diatur sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Nopember 1981

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Nopember 1981

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1981