Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992  (1992) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN
DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANDEGLANG, LEBAK, SERANG, TANGERANG, KARAWANG, BEKASI, BOGOR, KUNINGAN, INDRAMAYU, CIREBON, TASIKMALAYA, SUKABUMI, SUMEDANG, MAJALENGKA, SUBANG, GARUT, CIAMIS, PURWAKARTA, DAN CIANJUR
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dipandang perlu membentuk 27 (dua puluh tujuh) kecamatan di beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANDEGLANG, LEBAK, SERANG, TANGERANG, KARAWANG, BEKASI, BOGOR, KUNINGAN, INDRAMAYU, CIREBON, TASIKMALAYA, SUKABUMI, SUMEDANG, MAJALENGKA, SUBANG, GARUT, CIAMIS, PURWAKARTA, DAN CIANJUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.

Pasal 1
  1. Membentuk Kecamatan Sumur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Sumber Jaya;
    2. Desa Kertajaya;
    3. Desa Kertamukti;
    4. Desa Tunggaljaya;
    5. Desa Cigorondong;
    6. Desa Tamanjaya;
    7. Desa Ujungjaya.
  1. Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur, maka Wilayah Kecamatan Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2
  1. Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah:
    1. Desa Cijaku;
    2. Desa Cipalabuh;
    3. Desa Kandangsapi;
    4. Desa Mekarsari;
    5. Desa Peucangpari;
    6. Desa Cihujan;
    7. Desa Ciapus;
    8. Desa Cikaret;
    9. Desa Cikadongdong;
    10. Desa Cigemblong;
    11. Desa Cikate;
    12. Desa Mugijaya;
    13. Desa Cibungur;
    14. Desa Cibeureum.
  2. Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Malingping.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cijaku, maka Wilayah Kecamatan Malingping dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3
  1. Membentuk Kecamatan Cikulur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cikulur;
    2. Desa Cigoong Selatan;
    3. Desa Cigoong Utara;
    4. Desa Sukadaya;
    5. Desa Sumurbandung;
    6. Desa Tamanjaya;
    7. Desa Muncangkopong;
    8. Desa Anggalan;
    9. Desa Curugpanjang;
    10. Desa Parage;
    11. Desa Sukaharja;
    12. Desa Muaradua.
  2. Wilayah Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Warung Gunung.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cikulur maka Wilayah Kecamatan Warung Gunung dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4
  1. Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cibeber;
    2. Desa Kedaleman;
    3. Desa Sukmajaya;
    4. Desa Karangasem;
    5. Desa Kalitimbang;
    6. Desa Bulakan;
    7. Desa Cikerai.
  2. Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamatan Cilegon dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5
  1. Membentuk Kecamatan Curug di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cikulur;
    2. Desa Curugmanis;
    3. Desa Cipete;
    4. Desa Sukalaksana;
    5. Desa Cilaku;
    6. Desa Sukajaya;
    7. Desa Kamanisan;
    8. Desa Sukawana;
    9. Desa Tinggar;
    10. Desa Panca Laksana.
  1. Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6
  1. Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Kedaung;
    2. Desa Pondok Benda;
    3. Desa Pamulang Barat;
    4. Desa Pamulang Timur;
    5. Desa Pondok Cabe Ilir;
    6. Desa Pondok Cabe Udik;
    7. Desa Bambu Apus;
    8. Desa Benda Baru.
  2. Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciputat.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulang maka Wilayah Kecamatan Ciputat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7
  1. Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cemara Jaya;
    2. Desa Cibuaya;
    3. Desa Pejaten;
    4. Desa Kedungjaya;
    5. Desa Kedungjeruk;
    6. Desa Jayamulya;
    7. Desa Gebangjaya;
    8. Desa Sedari;
    9. Desa Kertarahayu;
    10. Desa Sukasari;
    11. Desa Kalidung Jaya.
  2. Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pedes.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cibuaya maka Wilayah Kecamatan Pedes dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8
  1. Membentuk Kecamatan Pakisjaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
    1. Desa Tanjung Pakis;
    2. Desa Tanjung Bungin;
    3. Desa Tanahbaru;
    4. Desa Telukbuyung;
    5. Desa Telagajaya;
    6. Desa Solokan.
  1. Wilayah Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Batu Jaya.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Pakisjaya maka Wilayah Kecamatan Batu Jaya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pakis Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9
  1. Membentuk Kecamatan Jatiasih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Jatiasih;
    2. Desa Jatiluhur;
    3. Desa Jatimekar;
    4. Desa Jatikramat;
    5. Desa jatirasa;
    6. Desa Jatisari.
  2. Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pondokgede.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Jatiasih, maka Wilayah Kecamatan Pondokgede dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10
  1. Membentuk Kecamatan Kedungwaringin di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah :
    1. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang, yang meliputi Wilayah :
      1. Desa Kedungwaringin;
      2. Desa Waringinjaya;
      3. Desa Karangsambung;
      4. Desa Karangsari;
      5. Desa Karangharum;
      6. Desa Mekarjaya;
      7. Desa Karangmekar.
    2. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang, yang meliputi Wilayah:
      1. Desa Bojongsari;
      2. Desa Labansari.
  2. Wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang dan Lemah Abang.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Kedungwaringin, maka Wilayah Kecamatan Cikarang dan Lemah Abang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11
  1. Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Meruyung;
    2. Desa Limo;
    3. Desa Cinere;
    4. Desa Pangkalanjati Lama;
    5. Desa Pangkalanjati Baru;
    6. Desa Gandul;
    7. Desa Krukut;
    8. Desa Grogol.
  2. Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Kecamatan Sawangan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12
  1. Membentuk Kecamatan Dramaga di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Dramaga;
    2. Desa Marga Jaya;
    3. Desa Neglasari;
    4. Desa Sinarsari;
    5. Desa Petir;
    6. Desa Purwasari;
    7. Desa Sukawening;
    8. Desa Sukadamai;
    9. Desa Babakan;
    10. Desa Cikarawang;
    11. Desa Situgede;
    12. Desa Bubulak;
    13. Desa Sindangbarang;
    14. Desa Ciherang;
    15. Desa Balumbang Jaya.
  1. Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciomas.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Dramaga maka Wilayah Kecamatan Ciomas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 13
  1. Membentuk Kecamatan Cigugur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cigugur;
    2. Desa Sukamulya;
    3. Desa Cigadung;
    4. Desa Cileuleuy;
    5. Desa Puncak;
    6. Desa Gunungkeling;
    7. Desa Cisantana;
    8. Desa Winduherang;
    9. Desa Babakanmulya.
  1. Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kuningan.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Cigugur maka Wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14
  1. Membentuk Kecamatan Sukra di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Sukra;
    2. Desa Sukra Wetan;
    3. Desa Patrol Baru;
    4. Desa Bogor;
    5. Desa Sumuradem;
    6. Desa Sumuradem Timur;
    7. Desa Mekarsari;
    8. Desa Patrol;
    9. Desa Patrol Lor;
    10. Desa Bugel;
    11. Desa Sukahaji;
    12. Desa Ujung Gebang;
    13. Desa Tegal Taman;
    14. Desa Arjasari.
  1. Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Anjatan.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukra maka Wilayah Kecamatan Anjatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15
  1. Membentuk Kecamatan Sedong di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Wangkelang;
    2. Desa Belawa;
    3. Desa Sedong Lor;
    4. Desa Sedong Kidul;
    5. Desa Panongan;
    6. Desa Panongan Lor;
    7. Desa Putat;
    8. Desa Windujaya;
    9. Desa Winduhaji;
    10. Desa Karangwuni;
    11. Desa Panambangan;
    12. Desa Kertawangun.
  2. Wilayah Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Sedong maka Wilayah Kecamatan Lemah Abang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16
  1. Membentuk Kecamatan Mundu di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Luwung;
    2. Desa Mundu Masigit;
    3. Desa Mundu Pesisir;
    4. Desa Penpen;
    5. Desa Suci;
    6. Desa Bandengan;
    7. Desa Pamengkang;
    8. Desa Citemu;
    9. Desa Banjarwangunan;
    10. Desa Waruduwur;
    11. Desa Setupatok.
  2. Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Astanajapura.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Mundu, maka Wilayah Kecamatan Astanajapura dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 17
  1. Membentuk Kecamatan Jamanis di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Condong;.
    2. Desa Bojonggaok;
    3. Desa Sindangraja;
    4. Desa Karangmulya;
    5. Desa Geresik;
    6. Desa Karangsembung;
    7. Desa Tanjungmekar;
    8. Desa Karangresik.
  2. Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajapolah.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Jamanis, maka Wilayah Kecamatan Rajapolah dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 18
  1. Membentuk Kecamatan Kabandungan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Kabandungan;
    2. Desa Tugu Bandung;
    3. Desa Cipeuteuy;
    4. Desa Cihamerang;
    5. Desa Mekarjaya.
  2. Wilayah Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kalapanunggal.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Kabandungan, maka Wilayah Kecamatan Kalapanunggal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 19
  1. Membentuk Kecamatan Kadudampit di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah:
    1. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat, yang meliputi:
      1. Desa Kadudampit;
      2. Desa Gedepangrango;
      3. Desa Citamiang;
      4. Desa Sukamanis;
      5. Desa Cikahuripan;
      6. Desa Muaradua;
    2. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Sukabumi, yang meliputi:
      1. Desa Cipetir;
      2. Desa Sukamaju;
      3. Desa Undrus Binangun.
  2. Wilayah Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukabumi.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Kadudampit, maka Wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukabumi dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 20
  1. Membentuk Kecamatan Cibugel di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cibugel;
    2. Desa Jayamekar;
    3. Desa Buanamekar;
    4. Desa Sukaraja;
    5. Desa Tamansari;
    6. Desa Cipasang.
  2. Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Darma Raja.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel, maka Wilayah Kecamatan Darma Raja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21
  1. Membentuk Kecamatan Panyingkiran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Karyamukti;
    2. Desa Panyingkiran;
    3. Desa Leuwiseeng,
    4. Desa Jatipamor;
    5. Desa Bantrangsana:
    6. Desa Pasir Muncang;
    7. Desa Jatiserang;
    8. Desa Cijurey;
    9. Desa Bonang.
  1. Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kadipaten.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Panyingkiran, maka Wilayah Kecamatan Kadipaten dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 22
  1. Membentuk Kecamatan Cijambe di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Tanjungwangi;
    2. Desa Cijambe;
    3. Desa Gunungtua;
    4. Desa Cirangkong;
    5. Desa Cikadu;
    6. Desa Cimenteng;
    7. Desa Sukahurip;
    8. Desa Bantarsari.
  2. Wilayah Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Subang.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cijambe, maka Wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 23
  1. Membentuk Kecamatan Pamulihan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Pakenjeng;
    2. Desa Garumukti;
    3. Desa Linggarjati;
    4. Desa Panawa;
    5. Desa Pananjung.
  2. Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pakanjeng.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulihan maka Wilayah Kecamatan Pakanjeng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24
  1. Membentuk Kecamatan Sukadana di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Margajaya;
    2. Desa Margaharja;
    3. Desa Sukadana;
    4. Desa Salakaria;
    5. Desa Bunter;
    6. Desa Parigi.
  2. Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajadesa.
  1. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukadana, maka Wilayah Kecamatan Rajadesa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 25
  1. Membentuk Kecamatan Sadananya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Sadananya;
    2. Desa Werasari;
    3. Desa Sukajadi;
    4. Desa Mekarjadi;
    5. Desa Mangkubumi;
    6. Desa Bendasari;
    7. Desa Gunungsari;
    8. Desa Tanjungsari.
  2. Wilayah Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciamis.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Sadananya, maka Wilayah Kecamatan Ciamis dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 26
  1. Membentuk Kecamatan Sukatani Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, yang meliputi Wilayah:
  1. Desa Sukatani
  2. Desa Malangnengah;
  3. Desa Sukamaju;
  4. Desa Cipicung;
  5. Desa Cilalawi;
  6. Desa Cianting;
  7. Desa Cianting Utara;
  8. Desa Cibodas;
  9. Desa Pasirmunjul;
  10. Desa Nagrak.
  1. Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Plered.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukatani, maka Wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 27
  1. Membentuk Kecamatan Sukaresmi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cikanyere;
    2. Desa Cikancana;
    3. Desa Ciwalen;
    4. Desa Cibadak;
    5. Desa Sukamahi;
    6. Desa Kawungluwuk;
    7. Desa Sukaresmi;
    8. Desa Cibanteng;
    9. Desa Kubang.
  1. Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 28
  1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya.
  2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Cijaku.
  3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cikulur.
  4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kedaleman.
  5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Curug.
  6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pamulang Barat.
  7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pejaten.
  8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Tanjungbungin.
  9. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Jatiasih.
  10. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kedungwaringin
  1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo.
  2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga.
  3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur.
  4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra.
  5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Panongan.
  6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa Luwung.
  7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berada di Desa Sindangraja.
  8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berada di Desa Kabandungan.
  9. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berada di Desa Gede Pangrango.
  10. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berada di Desa Cibugel.
  11. Pusat Pemerintahan Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud data Pasal 21 ayat (1) berada di Desa Karyamukti.
  12. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berada di Desa Cijambe.
  13. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berada di Desa Pakenjeng.
  1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Sukadana.
  2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sadananya.
  3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Sukatani.
  4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berada di Desa Cikanyere.

Pasal 29
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 30
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa-desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 31
  1. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 32
Segala, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dalam penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,




MOERDIONO