Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk di Tera dan/atau di Tera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3862);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Pasal 1 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah:
a. Penerimaan dari Biaya Pengujian Mutu Barang;
b. Penerimaan dari Biaya Jasa Pelatihan;
c. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka Komoditi;
d. Penerimaan dari Denda Atas Sanksi Administrasi setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
e. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Perusahaan;
f. Penerimaan dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan;
g. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis;
h. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Ekspor;
i. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
j. Penerimaan dari Jasa Profesi Fungsional Penera, Jasa Sewa Alat Kalibrasi, Jasa Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3 (1) Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelatihan yang berupa rancang bangun dan perekayasaan alat, adalah sebesar 3 (tiga) kali lipat biaya bahan baku yang dipergunakan.
(2) Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pelatihan kerjasama dengan organisasi internasional, jasa pelayanan informasi perusahaan seperti penerimaan royalti, fee atau bentuk penerimaan lainnya, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama yang bersangkutan.
(3) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 4
Kriteria Mahasiswa, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 80