Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002  (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 










PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002
TENTANG
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibentuk untuk menindaklanjuti pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 memuat ketentuan bahwa peta yang menggambarkan wilayah Perairan Indonesia atau Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b. bahwa di samping peta-peta dengan skala yang memadai yang diperlukan bagi penetapan batas-batas wilayah Perairan Indonesia, Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan yang menggambarkan batas-batas wilayah perairan Indonesia dapat segera ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
2. Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani.
3. Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.
4. Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
5. Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
6. Arah umum pantai adalah arah rata-rata yang ditunjukkan oleh arah garis-garis pantai yang memiliki persamaan arah umum di tempat tertentu.
7. Konfigurasi umum kepulauan adalah bentuk tata letak pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau terluar atau karang kering terluar dan elevasi surut terluar satu sama lain yang menggambarkan konfigurasi tertentu.
8. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.
9. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.

Pasal 2
(1) Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial.
(2) Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan:
a. Garis Pangkal Lurus Kepulauan;
b. Garis Pangkal Biasa;
c. Garis Pangkal Lurus;
d. Garis Penutup Teluk;
e. Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan
f. Garis Penutup pada Pelabuhan.

BAB II
PENARIKAN GARIS PANGKAL KEPULAUAN

Bagian Pertama
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

Pasal 3
(1) Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
(2) Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan.
(3) Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3 % (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.
(4) Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak terlalu jauh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan.
(5) Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada setiap elevasi surut yang di atasnya terdapat suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari Garis Air Rendah pulau terdekat.
(6) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Kepulauan dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus Kepulauan tersebut adalah Laut Teritorial.

Bagian Kedua
Garis Pangkal Biasa

Pasal 4
(1) Dalam hal bentuk geografis pantai suatu pulau terluar menunjukkan bentuk yang normal, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa.
(2) Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Garis Air Rendah sepanjang pantai yang ditetapkan berdasarkan Datum Hidrografis yang berlaku.
(3) Pada pulau terluar yang terletak pada atol atau pada pulau terluar yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa berupa Garis Air Rendah pada sisi atol atau karang-karang tersebut yang terjauh ke arah laut.
(4) Garis Air Rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam Peta Navigasi skala besar yang diterbitkan secara resmi oleh badan pembuat peta navigasi Pemerintah.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Biasa tersebut adalah Laut Teritorial.

Bagian Ketiga
Garis Pangkal Lurus

Pasal 5
(1) Pada pantai di mana terdapat lekukan pantai yang tajam, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(2) Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan di mulut lekukan pantai tersebut.
(3) Pada pantai di mana karena terdapat delta atau kondisi alamiah lainnya, garis pantai sangat tidak stabil, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(4) Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut pada delta atau kondisi alamiah lainnya tersebut.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah perairan pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus tersebut adalah Laut Teritorial.

Bagian Keempat
Garis Penutup Teluk

Pasal 6
(1) Pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Penutup Teluk.
(2) Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada mulut teluk tersebut.
(3) Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditarik apabila luas teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas ½ (satu per dua) lingkaran yang garis tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada mulut teluk tersebut.
(4) Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu mulut teluk, maka jumlah panjang Garis Penutup Teluk dari berbagai mulut teluk tersebut maksimum adalah 24 (dua puluh empat) mil laut.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial.

Bagian Kelima
Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala

Pasal 7
(1) Pada Muara Sungai atau Terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Lurus sebagai penutup pada muara sungai, atau terusan tersebut.
(2) Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan.
(3) Dalam hal Garis Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diterapkan karena adanya Kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup Kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik Kuala dengan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah tepian muara sungai.
(4) Perairan yang terletak pada sisi dalam garis penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.

Bagian Keenam
Garis Penutup Pelabuhan

Pasal 8
(1) Pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai.
(2) Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.
(3) Perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis penutup daerah pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.

BAB III
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
TERLUAR GARIS PANGKAL KEPULAUAN

Pasal 9
(1) Posisi titik terluar garis-garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, ditetapkan dalam Koordinat Geografis disertai dengan referensi Datum Geodetik yang dipergunakan.
(2) Koordinat Geografis dari titik-titik terluar garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis sebagai lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam Lintang dan Bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan di mana titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jenis garis pangkal antara titik-titik terluar, peta-peta referensi dengan keterangan skalanya dan Datum Geodetik yang dipergunakan.
(4) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10
Apabila pada bagian Perairan Indonesia, data Koordinat Geografis Titik-titik Terluar belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila karena perubahan alam Koordinat Geografis Titik-titik Terluar tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam lampiran tersebut, maka Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang dipergunakan adalah Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.
(3) Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

BAB V
PENETAPAN BATAS PERAIRAN PEDALAMAN
DALAM PERAIRAN KEPULAUAN

Pasal 12
(1) Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai pulau-pulau yang menghadap perairan kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3768) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 72

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002
TENTANG
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

UMUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan untuk menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, dalam Pasal 6 menentukan bahwa Garis-garis Pangkal Kepulauan Indonesia harus dicantumkan dalam peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi Datum Geodetis yang diperlukan.
Pembuatan peta laut perairan Indonesia yang memadai untuk menggambarkan garis-garis pangkal kepulauan memerlukan waktu pembuatan yang lama, di samping memerlukan dana dan sumber daya manusia yang besar. Di samping itu perubahan pantai dan dasar laut di sekitarnya oleh kekuatan alam menyebabkan bahwa kegiatan pembuatan Peta Navigasi memerlukan kegiatan yang bertahap, terus-menerus, sistematis dan melembaga.
Berhubung dengan itu sambil menunggu pembuatan Peta Navigasi yang penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap, perlu dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik untuk menarik garis pangkal kepulauan untuk kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Perairan Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 50 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dalam perairan kepulauan dapat ditarik garis-garis penutup untuk menetapkan batas Perairan Pedalaman di Teluk, di Muara Sungai atau Terusan, di Kuala dan di daerah Pelabuhan.
Walaupun ketentuan Pasal 50 tersebut tidak menentukan bahwa garis batas perairan pedalaman di perairan kepulauan dapat ditarik di sepanjang pantai, perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Air Rendah sepanjang pantai mempunyai kedudukan sebagai perairan pedalaman. Berhubung dengan itu garis rendah tersebut juga merupakan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan. Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak terdapat suatu ketentuan untuk diatur lebih lanjut, namun demi kepastian hukum mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman dalam Perairan Kepulauan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Titik terluar pada Garis Air Rendah pantai yang berbatasan dengan negara tetangga yang berhadapan atau berdampingan yang merupakan titik terluar bersama untuk penarikan garis pangkal ditetapkan berdasarkan perjanjian kedua negara serta memenuhi ketentuan Hukum Internasional. Perjanjian perbatasan dengan negara tetangga tersebut pengesahannya dilakukan dengan Undang-undang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada Peraturan Pemerintah ini dilampirkan Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Daftar Koordinat Geografis tersebut merupakan lampiran pada Peraturan Pemerintah ini dan tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini, dengan tujuan agar perubahan atau pembubaran (updating) data dalam Daftar Koordinat Geografis tersebut dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selain untuk kepentingan pelayanan dan untuk penegakan hukum di perairan Indonesia, Daftar Koordinat tersebut juga dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Garis lurus yang ditarik antara 2 (dua) titik pada Garis Air Rendah tersebut merupakan garis yang ditarik secara lurus antara dua titik berdampingan yang lazim dilakukan dalam batas-batas pengertian navigasi dan pemetaan untuk kepentingan navigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dilakukan dengan memperhatikan tatanan letak kepulauan atau kelompok pulau-pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan, oleh karena itu penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum kepulauan.
Pengertian konfigurasi umum kepulauan merupakan pengertian yang tujuannya identik dengan pengertian arah umum pantai, yaitu untuk mencegah perluasan laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak sewajarnya.
Ayat (5)
Pemanfaatan elevasi surut dilakukan dengan memperhatikan konfigurasi umum kepulauan dan panjang garis pangkal.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pulau adalah daratan yang berbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh air dan tetap berada di atas permukaan air pada air pasang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kuala adalah bagian perairan di depan mulut sungai yang memiliki keutuhan ekosistem dengan perairan muara sungai.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat Penjelasan Umum alinea 9 dan alinea 10.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan Umum alinea 9.

Pasal 10
Mengenai besarnya tugas yang dihadapi dalam menetapkan secara benar semua Garis Pangkal Kepulauan yang meliputi seluruh garis pantai Indonesia serta tugas untuk menetapkan kembali garis-garis pangkal yang berubah karena alam, maka demi kepastian hukum, penyelesaian penegakan hukum yang terjadi di daerah demikian dapat dilakukan melalui pengamatan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat Penjelasan Pasal 10. Di samping hal tersebut, perubahan dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perlu didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ayat (3)
Lihat Penjelasan ayat (2).

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4211
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002
TANGGAL 28 JUNI 2002


Lihat pula

[sunting]