Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 1999 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk memenuhi ketentuan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar tokok diperlukan jangka waktu pengkajian baik teknologi maupun dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3906).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERA TURAN PEMERINT AH TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 1999 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor I86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3906) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 17

(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok dalam wilayah Indonesia.

(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruangan."

2. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 39

(1) Setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok pulih buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(2) Setiap orang memproduksi rokok kretek buatan mesin dan buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat:

a. 7 (tujuh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan mesin;

b. 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan tangan.

(3) Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Lembaga Pengkajian Rokok yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang independen yang keanggotaannya terdiri dari wakil unsur Pemerintah, wakil organisasi profesi, pakar bidang rokok, wakil industri rokok, dan unsur lain yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 87