Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1985

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1985  (1985) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 1985

TENTANG

KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 dan terwujudnya kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang perekonomian nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 dipandang perlu meninjau kembali kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 1951;

b. bahwa dalam rangka hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menata kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya yang pada umumnya dilakukan oleh Kepolisian Negara, dan khusus mengenai kelebihan muatan bagi kendaraan bermotor angkutan barang penyidikannya dilakukan di jembatan timbang kendaraan bermotor oleh pejabat dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);

3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

Pasal 1

(1) Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Pasal 2

(1) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan bermotor angkutan barang di jembatan timbang.

(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Pelaksanaan penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan penyidikan jalan raya dan senjata api.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke 2 dan ke 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata "Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Agustus 1985

PRESDIENREPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta

Pada Tanggal 30 Agustus 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO,S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 54