Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008  (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Keputusan Mahkamah Internasional mengenai kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan bahwa Provinsi Timor Timur telah menjadi negara tersendiri, hal ini mempunyai implikasi hukum terhadap koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
9. Satu mil laut adalah 1.852 meter."

2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(1a) Pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang survei dan pemetaan, di bawah koordinasi kementerian yang membidangi politik, hukum dan keamanan.
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.
(3) Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)."

3. Lampiran nomor urut 17 sampai dengan 20 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

No.
Urut
Perairan,
Lintang Bujur
Data Petunjuk,
Jenis Garis Pangkal,
Jarak
Nomor Peta,
Skala,
Referensi

17
Laut: Sulawesi
04° 10' 10" U   117° 54' 29" T
P. Sebatik
Titik Dasar No. TD.036
Pilar Pendekat No. TR.036
Jarak TD.036-TD.036A = 1.27 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 489 dan 59
1:200.000
WGS'84

18
Laut: Sulawesi
04° 09' 58" U   117° 55' 44" T
P. Sebatik
Titik Dasar No. TD.036A
Pilar Pendekat No. TR.036
Jarak TD.036A-TD.036B = 0.82 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 489 dan 59
1:200.000
WGS'84

19
Laut: Sulawesi
04° 09' 34" U   117° 56' 27" T
P. Sebatik
Titik Dasar No. TD.036B
Pilar Pendekat No. TR.036
Jarak TD.036B-TD.037 = 12.22 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 489 dan 59
1:200.000
WGS'84

20
Laut: Sulawesi
04° 00' 38" U   118° 04' 58" T
Karang Unarang
Titik Dasar No. TD.037
Pilar Pendekat No. TR.036
Jarak TD.037-TD.039 = 110.27 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 489 dan 59
1:200.000
WGS'84

4. Lampiran nomor urut 101 diubah dan di antara nomor urut 101 dan nomor urut 102 disisipkan 10 (sepuluh) Titik Dasar baru, yaitu nomor urut 101A sampai dengan 101J, sehingga menjadi sebagai berikut:

No.
Urut
Perairan,
Lintang Bujur
Data Petunjuk,
Jenis Garis Pangkal,
Jarak
Nomor Peta,
Skala,
Referensi

101
Laut: Timor
08° 21' 09" S   128° 30' 52" T
P. Meatimiarang
Titik Dasar No. TD.109
Pilar Pendekat No. TR.109
Jarak TD.109-TD.110 = 52.29 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 375
1: 200.000
WGS'84

101A
Laut: Timor
08° 14' 20" S   127° 38' 34" T
Tg. Karang, P. Leti
Titik Dasar No. TD.110
Pilar Pendekat No. TR.196
Antara TD.110-TD.110A
Garis Pangkal Biasa

No. 375
1: 200.000
WGS'84

101B
Laut: Timor
08° 14' 17" S   127° 38' 04" T
Tg. Kesioh, P. Leti
Titik Dasar No. TD.110A
Pilar Pendekat No. TR.196
Jarak TD.110A-TD.111 = 30.08 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 375
1: 200.000
WGS'84

101C
Selat: Wetar
08° 06' 07" S   127° 08' 52" T
Tutun Yen, P. Kisar
Titik Dasar No. TD.111
Pilar Pendekat No. TR.198
Jarak TD.111-TD.112 = 41.24 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 375
1: 200.000
WGS'84

101D
Selat: Wetar
07° 58' 31" S   126° 27' 59" T
Tutun Eden, P. Wetar
Titik Dasar No. TD.112
Pilar Pendekat No. TR.112
Jarak TD.112-TD.112A = 43.85 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 459A
1: 200.000
WGS'84

101E
Selat: Wetar
08° 03’ 44' S   125° 44' 06" T
P. Lirang
Titik Dasar No. TD.112A
Pilar Pendekat No. TR.112A
Jarak TD.112A-TD.113 = 38.69 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 459A
1: 200.000
WGS'84

101F
Selat: Ombai
08° 19' 04" S   125° 08' 25" T
Tg. Lisomu, P. Alor
Titik Dasar No. TD.113
Pilar Pendekat No. TR.113
Antara TD.113-TD.113A
Garis Pangkal Biasa

No. 459A
1: 200.000
WGS'84

101G
Selat: Ombai
08° 21' 26" S   125° 03' 37" T
Tg. Seromu, P. Alor
Titik Dasar No. TD.113A
Pilar Pendekat No. TR.113A
Jarak TD.113A-TD.113B = 16.49 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 459A
1: 200.000
WGS'84

101H
Laut: Sawu
08° 23' 58" S   124° 47' 10" T
Tg. Sibera, P. Alor
Titik Dasar No. TD.113B
Pilar Pendekat No. TR.205
Jarak TD.113B-TD.114 = 34.69 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 459A
1: 200.000
WGS'84

101I
Laut: Sawu
08° 57' 26" S   124° 56' 57" T
Mota Biku, P. Timor
Titik Dasar No. TD.114
Antara TD.114-TD.114A
Pulau Timor

No. 459A
1: 200.000
WGS'84

101J
Laut: Timor
09° 27' 37" S   125° 05' 20" T
Mota Talas, P. Timor
Titik Dasar No. TD.114A
Jarak TD.114A-TD.115 = 11.89 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 459
1: 200.000
WGS'84

5. Lampiran nomor urut 127 diubah, dan di antara nomor urut 127 dan nomor urut 128 disisipkan 2 (dua) Titik Dasar baru, yaitu nomor urut 127A dan 127B sehingga menjadi sebagai berikut:

No.
Urut
Perairan,
Lintang Bujur
Data Petunjuk,
Jenis Garis Pangkal,
Jarak
Nomor Peta,
Skala,
Referensi

127
Samudera: Hindia
08° 12' 03" S   110° 42' 31" T
Tg. Batur
Titik Dasar No. TD.140
Pilar Pendekat No. TR 140
Jarak TD.140-TD.141 = 17.11 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 451
1: 200.000
WGS'84

127A
Samudera: Hindia
08° 06' 05"S   110° 26' 20" T
Tg. Ngeres Langu
Titik Dasar No. TD.141
Pilar Pendekat No. TR 141
Jarak TD.141-TD.142 = 63.04 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 451
1: 200.000
WGS'84

127B
Samudera: Hindia
07° 46' 39" S   109° 25' 52" T
Batu Tugur
Titik Dasar No. TD.142
Pilar Pendekat No. TR 142
Jarak TD.142-TD.143 = 23.13 nm
Garis Pangkal Lurus Kepulauan

No. 450
1: 200.000
WGS'84

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 77.


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

I. UMUM
Daftar Titik-titik Koordinat Geografis yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki arti dan peran yang sangat penting untuk penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia, dari garis pangkal kepulauan Indonesia inilah selanjutnya antara lain dapat diukur lebar laut teritorial Indonesia 12 mil laut.
Bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211).
Namun demikian, berdasarkan keputusan The International Court of Justice (ICJ) pada tanggal 17 Desember 2002 yang menyatakan bahwa Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dimiliki oleh Malaysia. Di samping itu, sebagai akibat dari diakuinya oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia atas hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur. Serta tidak berlakunya lagi Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terutama pada bagian lampirannya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Sesuai dengan angka yang digunakan secara internasional.

Angka 2
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang survei dan pemetaan untuk memperbaiki dan melengkapi koordinat geografis titik-titik terluar antara lain Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) dan Jawatan Hidro-Oseanografi (Janhidros) TNI-AL.

Angka 3
Setelah adanya keputusan International Court of Justice (ICJ), maka TD.036C, TD.036B di P. Ligitan dan TD.036A di P. Sipadan diganti dengan TD.036, TD.036A, TD.036B di P. Sebatik. Selanjutnya, TD.037 di Tg. Arang dipindahkan ke Karang Unarang.

Angka 4
Setelah Provinsi Timor Timur menjadi Negara tersendiri, maka diperlukan penetapan titik-titik dasar di antara TD.109 di P. Meatimiarang dan TD.115 di Tg. Wetoh di P. Timor dengan TD.110 Tg. Karang, P. Leti, di Laut Timor; TD.110A Tg. Kesioh, P. Leti, di Laut Timor; TD.111 Tutun Yen, P. Kisar, di Selat Wetar; TD.112 Tutun Eden, P. Wetar, di Selat Wetar; TD.112A P. Lirang, di Selat Wetar; TD.113 Tg. Lisomu, P. Alor, di Selat Ombai; TD.113A Tg. Seromu, P. Alor, di Selat Ombai; TD.113B Tg. Sibera, P. Alor, di Selat Ombai; TD.114 Mota Biku, P. Timor, di Selat Ombai; dan TD.114A Mota Talas, P. Timor, di Laut Timor.

Angka 5
Perubahan titik dasar ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4854.

Lihat pula

[sunting]