Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1984

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1984  (1984) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK

NOMOR 34 TAHUN 1984

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN BUNGAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GOWA, KECAMATAN GEMPA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PINRANG, DAN KECAMATAN TULALLU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II POLEWALI MAMASA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, ketiganya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam usaha untuk tetap memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan dalam ketiga wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan seperti tersebut di atas harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BUNGAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GOWA, KECAMATAN CEMPA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PINRANG, DAN KECAMATAN TUTALLU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II POLEWALI MAMASA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN.

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Bungaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, yang meliputi wilayah:

a. Desa Sapaya;

b. Desa Bontolempangan;

c. Desa Batumalonro.

(2) Wilayah Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah Kecamatan Tompobulu.

(3) Dengan pembentukan Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah Kecamatan Tompobulu, terdiri dari:

a. Kelurahan Malakaji;

b. Desa Datara;

c. Desa Garing;

d. Desa Rappolemba.

(4) Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Parangloe dan wilayah Kecamatan Tinggi moncong;

b. di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Tompobulu;

c. di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Tompobulu;

d. di sebelah Barat : Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar;

sebagaimana tergambar pada peta I terlampir.

Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Cempa di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, yang meliputi wilayah:

a. Desa Cempa;

b. Desa Matunru TunruE;

c. Desa Tadang PaliE.

(2) Wilayah Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah Kecamatan Duampanua.

(3) Dengan pembentukan Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah Kecamatan Duampanua terdiri dari:

a. Kelurahan Pekkabata;

b. Kelurahan Lampa;

c. Desa Paria;

d. Desa Bungi;

e. Desa Kaballangan;

f. Desa Batulappa.

(4) Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Duampanua;

b. di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Watan Sawitto;

c. di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Patampanua;

d. di sebelah Barat : Selat Makasar;

sebagaimana tergambar pada peta II terlampir.

Pasal 3

(1) Membentuk kecamatan Tutallu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, yang meliputi wilayah:

a. Kelurahan Taramanu;

b. Desa Tubbi;

c. Desa Allu;

d. Desa Ambopadang;

e. Desa Pao-pao;

f. Desa Besoangin;

g. Desa Mombi.

(2) Wilayah kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah kecamatan Tinambung.

(3) Dengan pembentukan kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah kecamatan Tinambung, terdiri dari

a. Kelurahan Tinambung;

b. Desa Pambusung;

c. Desa Sabangsubik;

d. Desa Tammangalle;

e. Desa Karama;

f. Desa Tandung;

g. Desa Galung Lombok;

h. Desa Lekopadis;

i. Desa Balanipa;

j. Desa Napo;

k. Desa Samasundu;

l. Desa Limboro;

m. Desa Tandassura;

n. Desa Lembang-lembang;

o. Desa Todang-todang.

(4) Kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Mambi;

b. di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Tinambung;

c. di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Wonomulyo dan wilayah Kecamatan Campalagian; d. di sebelah Barat : Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene;

sebagaimana tergambar pada peta III terlampir.

Pasal 4

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungaya berkedudukan di Desa Sapaya.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cempa berkedudukan di Desa Cempa.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tutallu berkedudukan di Kelurahan Taramanu.

Pasal 5

Setiap perubahan kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan/desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat dan/atau Daerah.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Oktober 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Oktober 1984

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 46