Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002  (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2002

TENTANG

TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI

DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT.  

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

2. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

3. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

4. Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan adalah segala bentuk perbuatan memaksa yang bertujuan menghalang-halangi atau mencegah seseorang, sehingga baik langsung atau tidak langsung mengakibatkan orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang benar untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 2

(1) Setiap korban atau saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

(2) Perlindungan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 3 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.  

BAB II

BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN

Pasal 4

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental;

b. perahasiaan identitas korban atau saksi;

c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.  

BAB III

TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap korban dan saksi dilakukan berdasarkan: a. inisiatif aparat penegak hukum dan aparat keamanan; dan atau b. permohonan yang disampaikan oleh korban atau saksi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan kepada : a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada tahap penyelidikan; b. Kejaksaan, pada tahap penyidikan dan penuntutan; c. Pengadilan, pada tahap pemeriksaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan lebih lanjut kepada kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti. (4) Permohonan perlindungan dapat disampaikan secara langsung kepada aparat keamanan. Pasal 6 Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, aparat penegak hukum atau aparat keamanan melakukan: a. klarifikasi atas kebenaran permohonan; dan b. identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan. Pasal 7 (1) Pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi dihentikan apabila: a. atas permohonan yang bersangkutan; b. korban dan atau saksi meninggal dunia; atau c. berdasarkan pertimbangan aparat penegak hukum atau aparat keamanan, perlindungan tidak diperlukan lagi. (2) Penghentian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.  

BAB IV

PEMBIAYAAN

Pasal 8

(1) Korban dan saksi tidak dikenakan biaya apapun atas perlindungan yang diberikan kepada dirinya.

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perlindungan terhadap korban dan saksi dibebankan pada anggaran masing-masing instansi aparat penegak hukum atau aparat keamanan.  

BAB V

PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya


SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT   I. UMUM Dalam proses peradilan pidana, salah satu alat bukti yang penting adalah kesaksian orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri tindak pidana. Demikian pentingnya posisi keterangan saksi sebagai alat bukti yang utama terlihat dengan ditempatkannya saksi dalam deretan pertama alat bukti dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam proses peradilan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kepada korban dan saksi perlu diberikan perlindungan baik fisik maupun mental dari ancaman, gangguan, teror, atau kekerasan dari pihak manapun. Dengan jaminan pemberian perlindungan tersebut diharapkan baik korban maupun saksi dapat memberikan keterangan yang benar, sehingga proses peradilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilaksanakan dengan baik. Agar perlindungan tersebut dapat diberikan sesuai dengan hukum dan keadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, perlindungan tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini perlindungan yang diberikan kepada korban dan atau saksi meliputi perlindungan baik fisik maupun mental, perahasiaan identitas, dan pemberian keterangan pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh korban dan saksi kepada aparat penegak hukum dan atau aparat keamanan, dan perlindungan diberikan secara cuma-cuma.   II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1    Cukup jelas Pasal 2     Ayat (1)         Cukup jelas     Ayat (2) Yang dimaksud "pemeriksaan di sidang pengadilan" adalah proses pemeriksaan pada sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung. Pasal 3    Cukup jelas Pasal 4     Cukup jelas Pasal 5     Ayat (1) huruf a Yang dimaksud inisiatif aparat penegak hukum atau aparat keamanan adalah tindakan perlindungan yang langsung diberikan berdasarkan pertimbangan aparat bahwa korban dan saksi perlu segera dilindungi. Inisiatif tersebut dapat berasal dari laporan masyarakat. huruf b Cukup jelas     Ayat (2) Permohonan perlindungan yang diajukan pada tahap tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, sekaligus merupakan permohonan untuk tahap berikutnya.     Ayat (3) Cukup jelas     Ayat (4) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4171