Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1988

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1988  (1988) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 1988

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;

b. bahwa untuk itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 16

(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:

a. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;

b. kendaraan bermotor beroda dua baik menggunakan kereta pasangan sisi atau tidak dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan negara;

c. kendaraan bermotor jenis combi dan minibus;

d. pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam, dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;

e. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas untuk rumah tangga;

f. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.

(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh) persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:

a. minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);

b. kendaraan bermotor jenis jeep yang tidak dobel gardan;

c. alat fotographi, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);

d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);

e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;

f. barang saniter dan perlengkapannya;

g. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.

(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) atas kelompok Barang Mewah:

a. minuman yang mengandung alkohol;

b. kendaraan bermotor jenis sedan, jeep dengan dobel gardan, mobil balap, station wagon dan van kecuali van untuk angkutan barang;

c. Kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;

d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum;

e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;

f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;

g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onyx;

h. pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 Desember 1988

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO