Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004  (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2004

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

4. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

5. Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

7. Hari adalah hari kerja.

BAB II

LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH

Pasal 2

(1) Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

(3) Dalam pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya.

(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut;

b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan

c. cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang:

a. senjata api;

b. amunisi;

c. bahan peledak militer;

d. senjata kimia;

e. senjata biologi;

f. senjata nuklir; dan

g. perlengkapan militer.

Pasal 4

Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang:

a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas;

b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau

c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.

Pasal 5

Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

Pasal 6

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

(2) Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

BAB III

TATA CARA PENGAJUAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal.

(2) Pengajuan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. judul Invensi;

b. Pemegang Paten;

c. nomor Paten;

d. alasan pelaksanaan; dan

e. jangka waktu pelaksanaan.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal untuk memberikan pertimbangan termasuk jumlah imbalan atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Tim dibentuk oleh Menteri, Tim harus telah menyampaikan pertimbangan mengenai permohonan Paten tersebut kepada Menteri.

(5) Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemegang Paten tentang pengajuan pelaksanaan Paten oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 9

(1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sejak diterima permohonan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.

(2) Persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang kurangnya memuat:

a. judul Invensi;

b. nama Pemegang Paten;

c. nomor Paten;

d. alasan pelaksanaan;

e. jangka waktu pelaksanaan; dan

f. imbalan.

(4) Salinan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Presiden diterima.

(5) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

BAB IV

IMBALAN

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan.

(3) Dalam hal Pemegang Paten berkeberatan atas jumlah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga.

(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan.

(5) Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diajukan, Pemegang Paten dianggap menerima tentang jumlah dan besarnya imbalan.

(6) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.

BAB V

BIAYA TAHUNAN

Pasal 11

Biaya tahunan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibayar oleh instansi Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 106