Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2000  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN BENTUK PT. PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera RI No.01/EK/KEP/8/1966 tgl. 12 Agustus 1966 yang anggaran Dasarnya tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo No.24 tgl. 15 Agustus 1966 dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

b. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari;

c. bahwa cadangan2 PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari per 31 Desember 1998 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dijadikan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari;

d. bahwa penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang2 No.9 Tahun 1969 tentang Bentuk2 Usaha Negara (LN RI Tahun 1969 No.16, TLN No. 2890) menjadi Undang-undang (LN Republik Indonesia Tahun 1969 No.40, TLN No.2904);

3. Undang2 N0.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (LN RI 1995 N0.13, TLN No.. 3587);

4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN RI Tahun 1998 No.15, TLN No. 3731);

5. Peraturan Pemerintah No.98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (LN RI Tahun 1999 No.225, TLN No.3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No .1 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.5, TLN No.3924).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BENTUK PT. PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

BAB I

PENETAPAN BENTUK

Pasal 1

(1) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang didirikan berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No.01/EK/KEP/9/1966 tanggal 12 Agustus 1966, dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo No.24 tanggal 15 Agustus 1966 ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang untuk selanjutnya disebut Perseroan.

(2) Dengan penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perseroan.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:

a. usaha-usaha perdagangan, penyaluran, produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan Total Logistic Services (yang meliputi jasa pergudangan, EMKL, angkutan darat, perkapalan, Freight-Forwading);

b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

BAB III

PENYETORAN MODAL NEGARA

Pasal 3

(1) Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah sebesar Rp. 80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari modal saham dan cadangan.

(2) Nilai penyertaan modal Negara dalam modal saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), yang terdiri dari:

a. seluruh modal disetor PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

b. penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan sebesar Rp. 74.990.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berasal dari cadangan Perseroan.

(4) Dengan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka cadangan Perseroan per 31 Desember 1998 menjadi sebesar Rp. 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah).

BAB IV

PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 4

Pelaksanaan penetapan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan2 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan2 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tgl. 7 April 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tgl. 7 April 2000

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 47