Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003  (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.

3. Dinas Kepolisian adalah segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

6. Hilang dalam tugas adalah suatu keadaan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.

7. Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Dipertahankan dalam dinas aktif adalah mempertahankan seseorang anggota untuk tetap dinas aktif, walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.

9. Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.

10. Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

11. Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.

12. Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13. Keahlian khusus adalah keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya Ijasah/sertifikat atau mempunyai pengalaman kerja dibidangnya minimal 5 (lima) tahun.

BAB II

PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

Pasal 2

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

a. mencapai batas usia pensiun;

b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;

c. tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;

d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.

Bagian Pertama

Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 3

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.

(3) Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

(4) Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara bertahap.

(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1) Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

(2) Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang:

a. Identifikasi;

b. Laboratorium Forensik;

c. Komunikasi Elektronika;

d. Sandi;

e. Penjinak Bahan Peledak;

f. Kedokteran Kehakiman;

g. Pawang Hewan;

h. Penyidikan Kejahatan tertentu;

i. Navigasi laut/penerbangan.

(3) Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.

(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua

Pertimbangan Khusus untuk Kepentingan Dinas

Pasal 6

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak karena:

a. masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku,

b. kepentingan dinas yang mendesak.

Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Ketiga

Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan/atau Rohani

Pasal 8

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan:

a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau

b. menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lingkungan kerjanya.

Bagian Keempat

Gugur, Tewas, Meninggal Dunia, atau Hilang Dalam Tugas

Pasal 9

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama:

a. 6 (enam) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;

b. 12 (dua belas) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;

c. 12 (dua belas) bulan, jika pewaris gugur atau tewas; atau

d. 18 (delapan belas) bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 10

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.

(2) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

(3) Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.

BAB III

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

Pasal 11

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana;

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Bagian Pertama

Melakukan Tindak Pidana

Pasal 12

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Melakukan Pelanggaran

Pasal 13

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga

Meninggalkan Tugas atau Hal Lain

Pasal 14

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;

c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau

d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB IV

KEWENANGAN MEMBERHENTIKAN DAN MEMPERTAHANKAN DALAM DINAS AKTIF

Pasal 15

Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:

a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Pasal 16

Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh:

a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Pasal 17

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban:

a. memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan

b. tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan terhitung mulai tanggal akhir bulan kecuali yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Januari 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 1