Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003  (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000;
  3. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252).

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
  2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
  3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
  4. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
  5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
  6. Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
  7. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.
  8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
  9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  10. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
  11. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
  12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
  13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.


BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan:
  1. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok;
  2. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;

Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan:
  1. kandungan kadar nikotin dan tar;
  2. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
  3. persyaratan iklan dan promosi rokok;
  4. penetapan kawasan tanpa rokok.


Bagian Kedua
Kandungan Kadar Nikotin dan Tar


Pasal 4
  1. Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
  2. Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di produksinya.


Bagian Ketiga
Keterangan pada Label


Pasal 6
  1. Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
  2. Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca.

Pasal 7
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula:
  1. kode produksi pada setiap kemasan rokok;
  2. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.

Pasal 8
  1. Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan.
  2. Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.

Pasal 9
  1. Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
  2. Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca.


Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok


Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian.

Pasal 11
  1. Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.

Pasal 13
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.

Pasal 14
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.

Pasal 15
  1. Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.


Bagian Kelima
Iklan dan Promosi


Pasal 16
  1. Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
  2. Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
  3. Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang:
  1. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
  2. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
  3. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
  4. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
  5. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
  6. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 18
  1. Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
  2. Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.

Pasal 19
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.

Pasal 20
Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21
  1. Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia dalam melakukan iklan dan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
  2. Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.


Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok


Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Pasal 23
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.

Pasal 24
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
  1. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
  2. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Pasal 25
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya.


BAB III
PERAN MASYARAKAT


Pasal 26
Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok.

Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui:
  1. pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan;
  2. penyelenggaraan, pemberian bantuan dan/atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan;
  3. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan;
  4. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan;
  5. kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman kepada kebijaksanaan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan instansi terkait lainnya menyebarluaskan informasi dan pengertian penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu
Pembinaan


Pasal 32
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan:
  1. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal mungkin;
  2. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
  3. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.

Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.

Pasal 34
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi persyaratan.Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat:
    1. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan;
    2. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
    3. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
  2. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain.
  3. Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain.


Bagian Kedua
Pengawasan


Pasal 35
  1. Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.
  2. Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  3. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. penghentian sementara kegiatan;
    4. pencabutan izin industri.

Pasal 36
  1. Pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  2. Dalam rangka pengawasan produk rokok yang beredar dan iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan/atau membuat rekomendasi untuk melakukan penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin industri kepada instansi terkait.


BAB V
KETENTUAN PIDANA


Pasal 37
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 38
  1. Produk lain yang mengandung Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Produk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 39
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 36

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2003

TENTANG

PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

UMUM

Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.

Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dengan tujuan:

a. melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;

b. membudayakan hidup sehat;

c. menekan perokok pemula;

d. melindungi kesehatan perokok pasif.

Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.

Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok, pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan periklanan dan promosi rokok. Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Peran masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan agar terbentuk kawasan tanpa rokok di semua tempat/sarana.

Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi, penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.

Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang- undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2 - 4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.

Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan perokok itu sendiri. Perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainnya seperti penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok.

Pasal 3

Huruf a

Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar perlu diinformasikan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung. Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah, bila terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker.

Huruf b

Rokok yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mencegah dampak bahaya terhadap kesehatan. Penjualan rokok perlu diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk memperoleh rokok.

Huruf c

Periklanan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya perokok pemula.

Huruf d

Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok, Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya, diantaranya pengaturan penetapan kawasan tanpa rokok.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan laboratorium yang terakreditasi dalam ketentuan ini adalah laboratorium yang telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Pasal 5

Kewajiban untuk memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar dari laboratorium yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pencantuman informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan sebagai berikut:

a. garis pinggir warna hitam, dasar kotak berwarna putih dan tulisan warna hitam; atau

b. garis pinggir, warna dasar kotak dan tulisan dapat diberi warna lain sepanjang tulisan peringatan dapat dibaca dengan jelas.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambah rasa, penambah aroma, pewarna dan obat-obatan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain tembakau dengan kadar nikotin dan tar rendah sehingga dampak risiko kesehatan minimal.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine), perlu dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak.

Ayat (2)

Penentuan tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini harus memperhatikan jarak dengan kawasan tanpa rokok.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud media luar ruang antara lain billboard dan media elektronik (billboard electronic) yang berada di luar ruangan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 17

Huruf a

Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan adegan menawarkan rokok, membuka bungkus rokok, mengajak orang merokok.

Huruf b

Termasuk dalam hal ini antara lain merokok membuat langsing, menambah konsentrasi dan lain-lain yang bertentangan dengan aspek kesehatan.

Huruf c

Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan gambar bungkus rokok baik sebagian atau secara utuh, gambar batang rokok, tulisan rokok, gambar asap rokok.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.

Pasal 18

Ayat (1)

Pencantuman peringatan dimaksud dalam ketentuan ini hendaknya mengacu pada tulisan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pencantuman peringatan bahaya merokok pada penyiaran televisi lamanya harus dapat memberikan kesempatan pada orang untuk membacanya dengan baik. Peringatan bahaya merokok pada penyiaran radio harus diberikan dengan suara yang jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud ukuran yang proporsional dalam ketentuan ini yaitu untuk media cetak dan media luar ruang antara lain luas kolom yang memuat peringatan kesehatan sekurang- kurangnya 15% (lima belas persen) dari luas total iklan, dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca oleh masyarakat.

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Tempat khusus dalam ketentuan ini adalah tempat yang disediakan untuk para perokok yang terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok dan harus mempunyai alat penghisap udara.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Peran serta masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah partisipasi masyarakat termasuk produsen atau importir dalam upaya mewujudkan terbentuknya kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan angkutan umum.

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Menteri terkait antara lain Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan dan cukai.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Pengawasan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam ketentuan ini berkaitan dengan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label dan ketaatan dalam pelaksanaan iklan dan promosi rokok.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 37

Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4276