Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/1 Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/2 Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/3 Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/4 Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/5 Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/6 Halaman:PP 18 Tahun 2007.pdf/7