Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1978

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1978  (1978) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 1978

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Palu;

b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Palu telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Palu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

b. wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

c. Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.1/86/706 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Donggala;

d. Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/l/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Palu adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Palu bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala.

(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berkedudukan di Kota Administratif Palu.

(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palu, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Palu.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Palu meliputi:

a. Kecamatan Kota Palu yang terdiri dari:

1. Kampung Watusampu;

2. Kampung Buluri;

3. Kampung Tipo;

4. Kampung Kabonena;

5. Kampung Silae;

6. Kampung Lere

7. Kampung Baru;

8. Kampung Ujuna;

9. Kampung Kamonji;

10. Kampung Nunu;

11. Kampung Boyaoge;

12. Kampung Tawanjuka;

13. Kampung Palupi;

14. Kampung Pengawu;

15. Kampung Duyu;

16. Kampung Balaroa;

17. Kampung Donggala Kodi;

b. Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari:

1. Kampung Tondo;

2. Kampung Kalantaro;

3. Kampung Tanahmodindi;

4. Kampung Lasoani;

5. Kampung Poboya;

6. Kampung Kawatuna;

7. Kampung Lolu;

8. Kampung Tatura;

9. Kampung Birobuli;

10. Kampung Petobo;

11. Kampung Pandapa;

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palu berkedudukan di Kota Palu.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Lere.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Birobuli.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Palu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu.

(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Palu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu.

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Palu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.1/86/706 dihapus.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah bersama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Juli 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Juli 1978

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 23