Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/3 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/4 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/5 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/6 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/7 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/8 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/9 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/10 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/11 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/12 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/13 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/14 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/15 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/16 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/17 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/18 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/19
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
Pasal 2
|