Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 31, Pasal 41, Pasal 66, Pasal 68 ayat (6), Pasal 74 ayat (5), Pasal 84, dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; |
Mengingat: |
|
Penjelasan
[sunting]Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/78 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/79 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/80 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/81 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/82 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/83 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/84 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/85 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/86 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/87 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/88 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/89 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/90 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/91 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/92 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/93 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/94 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/95