Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 31, Pasal 41, Pasal 66, Pasal 68 ayat (6), Pasal 74 ayat (5), Pasal 84, dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; |
Mengingat: |
|
Penjelasan[sunting]
Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/78 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/79 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/80 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/81 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/82 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/83 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/84 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/85 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/86 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/87 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/88 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/89 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/90 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/91 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/92 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/93 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/94 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/95