Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan.
Untuk riwayat status dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, lihat di sini.


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020
 (2020) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
  1. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan;
  3. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi memaksa yang parameter sebagai kegentingan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;


Mengingat: Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN.


BAB I
RUANG LINGKUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
  1. Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
  2. Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
    1. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
    2. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
    perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
  3. Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
  4. Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.


BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA


Bagian Kesatu
Penganggaran dan Pembiayaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/12 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/13 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/14 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/15 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/16 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/17 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/18 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/19 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/20 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/21 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/22 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/23 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/24 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/25 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/26 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/27 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/28 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/29 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/30 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/31 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/32 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/33 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/34 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/35 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/36 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/37
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 87

Penjelasan[sunting]

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

I. UMUM
 Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia.

 Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu.

 Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/40 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/41 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/42 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/43 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/44 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/45 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/46 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/47 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/48 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/49 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/50 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/51 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/52 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/53

Keterangan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Status
Tanggal diundangkan: 31 Maret 2020
Ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 (16 Mei 2020)
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Sejarah
Pasal 5 ayat (1) huruf b dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (29 Oktober 2021)