Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1950
TENTANG
BERLAKUNJA:
1. UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR;
2. UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH;
3. UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT;
4. UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:
1. Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten2 dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur;
2. Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-undang No. 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat.
4. Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
Mengingat:
pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948, pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 13 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 1950 dan pasal 7 Undang-undang No. 15 tahun 1950.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan Peraturan sebagai berikut:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1950;
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1950;
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1950 dan
UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1950.
PASAL 1.
[sunting]Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten2 dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur,
Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah,
Undang-undang No. 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat,
Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta,
mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.
PASAL 2.
[sunting]Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta pada
tanggal 14 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(PEMANGKU DJABATAN),
A S S A A T.
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO.
BERITA NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 59