Lompat ke isi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012



MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan pengelolaan penyelenggaraan transmigrasi maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 08/MEN/IV/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian, sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VII/2010 Tentang E-Government di Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 346); 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227); 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi, Kabupaten/Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 791); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan data dan informasi adalah proses mempersiapkan informasi mulai dari mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisis data menjadi informasi yang siap disajikan untuk mendukung penetapan kebijakan manajemen dan pelayanan publik. 2. Ketransmigrasian adalah segala penyelenggaraan transmigrasi. sesuatu yang berkaitan dengan

3. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

2 5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 8. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran. 9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 10. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 11. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 12. Data Ketransmigrasian adalah bahan baku informasi yang merupakan kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, kejadian/peristiwa, benda, dan sebagainya mengenai ketransmigrasian. 13. Informasi Ketransmigrasian adalah rincian dan analisis data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang berarti dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang mengenai ketransmigrasian. 14. Data dan Informasi Penyediaan Tanah Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Datin-Pertanahan adalah kelompok data dan informasi ketersediaan tanah transmigrasi dan sertipikasi. 15. Data dan Informasi Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pelaksanaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat DatinRentek Bang adalah kelompok data dan informasi perencanaan teknis pembangunan kawasan transmigrasi dan pelaksanaan pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi. 16. Data dan Informasi Penempatan Transmigrasi dan Partisipasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat Datin-Patan Parmas adalah kelompok data dan informasi pelaksanaan fasilitasi penempatan transmigrasi dan partisipasi masyarakat. 3 Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/4 Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/5 Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/6 Pasal 12 (1) Sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi yang tersedia. (2) Sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui loket pelayanan informasi dan/atau jaringan komunikasi data intranet dan internet yang disediakan oleh kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota. Pasal 13 (1) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh pusat dan daerah. (2) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat pusat, dilaksanakan oleh Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi (Balitfo) melalui Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian (Pusdatintrans). (3) Unit Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang terkait pelaksanaan kegiatan teknis detail. (4) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat daerah, dilaksanakan oleh: a. Kepala dinas provinsi di tingkat provinsi; dan b. Kepala dinas kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI Pasal 14 Prosedur pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan lingkup tanggung jawab masing-masing satuan kerja di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah; b. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja yang menangani ketransmigrasian dinas kabupaten/kota, dinas provinsi, dan kementerian, meliputi: 1) pengelolaan data dan informasi sesuai dengan lingkup kewenangannya; 2) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; 3) operasionalisasi dan/atau pemeliharaan sistem informasi ketransmigrasian. c. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian menggunakan pola terpusat dan tersebar. Pola terpusat dilaksanakan oleh Balitfo dalam memenuhi kebutuhan kerja sama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait. Pola tersebar dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. 7 Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/8 Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/9

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.