Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenakertrans 7-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
2 8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi BLK dan Pengguna BLK dalam rangka pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK. Pasal 3 Tujuan Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK dalam: a. mengoptimalkan penggunaan sumber daya pelatihan di BLK; dan b. meningkatkan peran serta swasta dalam pengembangan sumber daya manusia. BAB III BENTUK KERJASAMA Pasal 4 (1) Bentuk kerjasama penggunaan BLK antara lain meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan kerja; b. penyelenggaraan uji kompetensi; c. pembuatan produk barang dan/atau jasa; d. pemanfaatan fasilitas BLK; dan e. konsultasi pelatihan. (2) Penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan kejuruan yang dimiliki BLK atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan akreditasi TUK yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi. (4) Pembuatan produk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerjasama pembuatan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia. (5) Pemanfaatan fasilitas BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, workshop, atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh BLK.
3 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/4 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/5 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/6 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/7 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/8
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.