Lompat ke isi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/XII/2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/XII Tahun 2004  (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.02/MEN/XII/2004

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengamanatkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Teanga Kerja diberlakukan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia;
  3. sebagian tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui berbagai program asuransi jaminan soal tenaga kerja di negara asal.nya;
  4. sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu diatur Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Menteri;


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik

    Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 68);
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeli haraan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING




Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga

    kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

  2. Pengusaha adalah :
    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.



Pasal 2
Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya yang sejenis dengan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang

Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.



Pasal 3
Keikutsertaan Tenaga Kerja Asing pada program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibuktikan dengan polis asuransi asli.



Pasal 4
Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

FAHMI IDRIS