Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenristek 2-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Pasal 1
Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/3 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/7
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN
PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/VI/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha dan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/III/2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Pengkajian dan Penilaian Permohonan Insentif Badan Usaha; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA. |
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.