Lompat ke isi

Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012



MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Sebagian Nomor 35 Tahun Badan 2007 tentang Pengalokasian Kegiatan Pendapatan Usaha untuk Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Bantuan Teknis Penelitian dan Pengembangan Kepada Badan Usaha;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Republik Sistem Nasional Penelitian, 2002 Pengembangan, 84, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Indonesia Tahun Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Kegiatan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Menteri;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN TENTANG MENTERI BANTUAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI DAN TEKNIS PENELITIAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA.



Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis uantuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan informasi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
  3. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
  4. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis, nilai dan konteks pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
  1. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
  2. Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada badan usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
  3. Bantuan Teknis adalah insentif yang berbentuk bantuan berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan pengembangan.
  4. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
  5. Tim Pengkajian dan Penilai Permohonan Insentif Badan Usaha yang selanjutnya disebut Tim PPI adalah tim yang bersifat non struktural yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri.
  6. Tenaga ahli adalah pejabat fungsional peneliti, perekayasa, dan/atau pemulia tanaman di Lembaga Pemerintah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  7. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Pasal 2
  1. Badan usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/10 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/11 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/12

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.