Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian
Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722):
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849),
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956):
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025):
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8):
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 75):
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan
transportasi, serta peningkatan aksesabilitas,
konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana
transportasi;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi,
serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas
sarana dan prasarana transportasi;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan,
dan keamanan transportasi, serta peningkatan
aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi di daerah;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
transportasi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
Inspektorat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan;
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan;
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; dan
Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional.
BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan;
Biro Kepegawaian dan Organisasi;
Biro Keuangan;
Biro Hukum;
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN;
Biro Umum; dan
Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Pasal 9
Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal;
penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/ Hibah Luar Negeri; program dan anggaran serta penyelesaian dokumen
pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah;
penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
Bagian Rencana;
Bagian Program;
Bagian Pentarifan dan Pelaporan; dan
Bagian Analisa dan Evaluasi.
Pasal 12
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di
bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi
integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi
penyusunan rencana pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/ Hibah Luar Negeri;
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di
bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi
penyusunan rencana pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat
Jenderal; dan
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling
plan) di bidang transportasi udara dan penunjang,
koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana
dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan
mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka
panjang dan rencana bergulir.
Pasal 14
Bagian Rencana terdiri atas:
Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda; dan
Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang.
Pasal 15
Subbagian Rencana Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah,
jangka panjang dan rencana bergulir di bidang
transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi
antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi
penyusunan rencana pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan,
penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang
dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan
multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit
Sekretariat Jenderal.
Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan,
penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang
dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi
udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.
Pasal 16
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan
sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan
Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi
darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja
dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang
transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi di bidang penyusunan program dan
anggaran; dan
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan
Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi
udara dan penunjang.
Pasal 18
Bagian Program terdiri atas:
Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Program Transportasi Laut; dan
Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang.
Pasal 19
Subbagian Program Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan
anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran di bidang transportasi darat dan
perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga
negara terkait program dan anggaran.
Subbagian Program Transportasi Laut mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi
dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang
transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi di bidang penyusunan program dan
anggaran.
Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan
rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan
sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan
mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja
dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.
Pasal 20
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga
pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana
pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula
dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan
perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan
barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi
publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang
perencanaan;
penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga
pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana
pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula
dan penetapan tarif jasa transportasi laut; dan
penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga
pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.
Pasal 22
Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas:
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro;
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut; dan
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang.
Pasal 23
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat
dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga
negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi
dan pengendalian perkembangan biaya transportasi,
penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan
Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa
transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan
layanan pengadaan dan barang milik negara,
pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan
pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta
pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah,
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan
biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan
termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut.
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.
Pasal 24
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan,
Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi; dan
penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Pasal 26
Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri atas:
Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut; dan
Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang.
Pasal 27
Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan
rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana
dan program pembangunan sarana dan prasarana
transportasi laut dan multimoda termasuk
perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja
Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi.
Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan
Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan
rencana dan program pembangunan sarana dan
prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk
perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro
Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro
Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah.
Bagian Keempat Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan kepegawaian;
penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai;
penyiapan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, disiplin, asessment dan konseling pegawai;
penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Perencanaan Kepegawaian;
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai;
Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai; dan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 31
Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan
administratif, dan pengendalian perencanaan kepegawaian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja,
anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan
layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem
pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan
keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan
penyusunan laporan Biro;
penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi,
pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data
pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja,
kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi
pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara,
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi; dan
penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan
serta orientasi calon pegawai.
Pasal 33
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Program dan Tata Usaha Biro;
Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan
Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai.
Pasal 34
Subbagian Program dan Tata Usaha Biro mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro,
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro,
pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro.
Subbagian Data dan Formasi Pegawai mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan inventarisasi,
pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan,
analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi
pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta
pengendalian gratifikasi.
Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi
calon pegawai.
Pasal 35
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pengendalian, pemberian dukungan administratif dan
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis
kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi
pegawai;
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pengendalian, pemberian dukungan administratif dan
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
fasilitasi dan kerja sama program pengembangan
kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai; dan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pengendalian, pemberian dukungan administratif dan
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata
usaha jabatan fungsional.
Pasal 37
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai terdiri atas:
Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan
Kompetensi;
Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan
Kompetensi; dan
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan
Fungsional.
Pasal 38
Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis
kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi
pegawai.
Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi
dan kerja sama program pengembangan kompetensi,
serta pemberian tugas belajar pegawai.
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata
usaha jabatan fungsional.
Pasal 39
Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kepangkatan, perawatan, kesejahteraan, disiplin, pensiun, asessment, dan konseling pegawai.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja,
asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan
seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi
tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan
pegawai;
penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam
bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda
penghargaan; dan
penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan
penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai,
pemberhentian, dan pensiun pegawai.
Pasal 41
Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
Subbagian Mutasi dan Kepangkatan;
Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.
Pasal 42
Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian
dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural,
mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan
struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan
pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan
dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai.
Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pemberian dukungan administrasi,
pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik
dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan.
Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pemberian dukungan administrasi,
pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan
bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi,
pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian
prestasi kerja pegawai, konseling pegawai,
pemberhentian, dan pensiun pegawai.
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi;
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata
laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah,
dan administrasi reformasi birokrasi; dan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penyusunan rancangan peraturan kepegawaian,
penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian
peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
Pasal 45
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Ketatalaksanaan; dan
Subbagian Peraturan Kepegawaian.
Pasal 46
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi.
Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di
bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan
pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi.
Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
Bagian Kelima Biro Keuangan
Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi,
penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi,
penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan
keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban
bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi,
tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Pelaksanaan Anggaran;
Bagian Akuntansi;
Bagian Perbendaharaan; dan
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat
Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan
anggaran;
penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang,
serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Anggaran Transportasi Laut; dan
Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang.
Pasal 53
Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana,
pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana,
pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi
penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana,
pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana,
pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan
teknologi informasi dan komunikasi di bidang
pelaksanaan anggaran.
Pasal 54
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan
akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa,
evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan
pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan
pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat dan Perkeretaapian;
penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan
akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa,
evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan
pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan
pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan
akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa,
evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan
pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan
pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.
Pasal 56
Bagian Akuntansi terdiri atas:
Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan
Perkeretaapian;
Subbagian Akuntansi Transportasi Laut; dan
Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang.
Pasal 57
Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi,
penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan
keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban
bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan
Perkeretaapian.
Subbagian Akuntansi Transportasi Laut mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan
pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan,
analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan
pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan
pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut.
Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.
Pasal 58
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan
negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara,
Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan
layanan pengadaan dan barang milik negara, serta
pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Aparatur Sipil Negara;
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan
negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara,
Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan
negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara,
Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan
Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 60
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat,
Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro;
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut; dan
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan
Penunjang.
Pasal 61
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat,
Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan
Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan
keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan
dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara.
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan
Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal
pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan
keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi.
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan
Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak
Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan
Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 62
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian;
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut; dan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dan Penunjang.
Pasal 64
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Laut; dan
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Udara dan Penunjang.
Pasal 65
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian.
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dan Penunjang.
Bagian Keenam Biro Hukum
Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan sosialisasi hukum.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta
pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
laut, penyusunan peraturan perundang-undangan
ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi
laut;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan
peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian
internasional terkait transportasi udara dan multimoda;
penyiapan koordinasi dan penyusunan
perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman
bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian
Perhubungan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Bagian Peraturan Transporasi Laut;
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang; dan
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum.
Pasal 69
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang transportasi darat;
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang perkeretaapian; dan
penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi
JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian terdiri atas:
Subbagian Peraturan Transportasi Darat;
Subbagian Peraturan Transportasi Perkeretaapian; dan
Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro.
Pasal 72
Subbagian Peraturan Transportasi Darat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi
perjanjian internasional di bidang transportasi darat.
Subbagian Peraturan Transportasi perkeretaapian
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan,
program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang
perkeretaapian.
Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan
dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi
JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Bagian Peraturan Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan
perlindungan lingkungan maritim,
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang kepelabuhanan; dan
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang angkutan di perairan.
Pasal 75
Bagian Peraturan Transporasi Laut terdiri atas:
Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran,
Subbagian Peraturan Kepelabuhanan, dan
Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan.
Pasal 76
Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-
undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang
keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan
lingkungan maritim.
Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan
peraturan perundang-undangan dan penyusunan
peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian
internasional di bidang kepelabuhanan.
Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.
Pasal 77
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 77, Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang transportasi udara,
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-
undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang
transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi
rancangan peraturan perundang-undangan
kementerian /lembaga lain, dan
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan di bidang perencanaan,
kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan,
barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik,
layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan,
kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.
Pasal 79
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang terdiri atas:
Subbagian Peraturan Transportasi Udara,
Subbagian Peraturan Transportasi Multimoda, dan
Subbagian Peraturan Penunjang.
Pasal 80
Subbagian Peraturan Transportasi Udara mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi
perjanjian internasional di bidang transportasi udara.
Subbagian Peraturan Transportasi multimoda
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan,
program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam
rangka pembentukan peraturan perundang-undangan
dan penyusunan peraturan perundang-undangan
ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi
multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan
peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga
lain.
Subbagian Peraturan Penunjang mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan,
kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan,
barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik,
layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan,
kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.
Pasal 81
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 81, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan
perjanjian / kontrak dan kesepakatan bersama/
kesepahaman bersama di bidang transportasi,
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan
pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di
Kementerian Perhubungan, serta pengendalian
gratifikasi, dan
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,
serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum terdiri dari:
Subbagian Perjanjian,
Subbagian Advokasi, dan
Subbagian Sosialisasi Hukum.
Pasal 84
Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/kesepahaman bersama di bidang transportasi.
Subbagian Advokasi melakukan tugas melakukan
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan
pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di
Kementerian Perhubungan, serta pengendalian
gratifikasi.
Subbagian Sosialisasi Hukum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang
transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Pasal 85
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi, serta pelaporan kegiatan layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa,
pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian
masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap
pengaduan /sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa,
penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara,
penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang
milik negara, dan
pelaksanaan dokumentasi, urusan tata usaha,
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Biro.
Pasal 87
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola,
Bagian Layanan Pengadaan, dan
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 88
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja,
anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan
Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau
pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik
negara secara elektronik dan katalog elektronik,
penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan
barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan
penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan
Keterbukaan — Informasi Publik, koordinasi atas
penanganan terhadap penyimpangan,
pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan
terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta
pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik
negara, dan
penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan
reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.
Pasal 90
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri atas: