Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 2014

TENTANG

PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.
  2. Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan.
  3. Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan.
  4. Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat.
  5. Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat.
  6. Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

  1. Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
  2. Peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan.

Pasal 3

(1) Peminatan pada SMA/MA terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial;
c. Peminatan Bahasa dan Budaya; dan
d. Peminatan Keagamaan.
(2) Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi mata pelajaran:
a. Matematika;
b. Biologi;
c. Fisika; dan
d. Kimia.
(3) Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi mata pelajaran:
a. Geografi;
b. Sejarah;
c. Sosiologi; dan
d. Ekonomi.
(4) Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran:
a. Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Bahasa dan Sastra Inggris;
c. Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan
d. Antropologi.
(5) Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik.
(6) SMA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik.
(7) MA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik dan Peminatan Keagamaan.
(8) Peminatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama.
(9) Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus.
(10) Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(11) Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (10) beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Pasal 4

(1) Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik.
(2) Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.

Pasal 5

  1. Mata pelajaran lintas minat di SMA/MA diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang sama.
  2. Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.

Pasal 6

(1) Peserta didik dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan:
a. memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66; dan
b. memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ paling rendah 130.
(2) Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.
(3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.

Pasal 7

  1. Peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
  2. perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
  3. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi.

Pasal 8

(1) Peminatan pada SMK/MAK dilaksanakan mengacu pada Spektrum Kejuruan.
(2) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Bidang Kejuruan;
b. Program Kejuruan; dan
c. Paket Kejuruan.
(3) Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Kejuruan yang memiliki karateristik kejuruan serumpun.
(4) Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Kejuruan dalam bentuk satu atau lebih Paket Kejuruan serumpun.
(5) Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemasan kejuruan spesifik dalam lingkup Program Kejuruan.
(6) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pasal 9

(1) Peminatan Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
b. Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Peminatan Bidang Kesehatan;
d. Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
e. Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
f. Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
g. Peminatan Bidang Pariwisata;
h. Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan
i. Peminatan Bidang Seni Pertunjukan.
(2) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Gambar Teknik.
(3) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Pemrograman Dasar; dan
c. Sistem Komputer.
(4) Peminatan Bidang Kejuruan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Biologi.
(5) Peminatan Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Biologi.
(6) Peminatan Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Biologi.
(7) Peminatan Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Pengantar Ekonomi dan Bisnis;
b. Pengantar Akuntansi; dan
c. Pengantar Administrasi Perkantoran.
(8) Peminatan Bidang Kejuruan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. IPA Terapan; dan
b. Pengantar Pariwisata.
(9) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Dasar-Dasar Desain; dan
b. Pengetahuan Bahan.
(10) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Wawasan Seni Pertunjukan;
b. Tata Teknik Pentas; dan
c. Manajemen Pertunjukan.

Pasal 10

  1. Setiap Program Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar Program Kejuruan.
  2. Setiap Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran Paket Kejuruan.
  3. Mata pelajaran Dasar Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pasal 11

(1) Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk:
a. Program Kejuruan; dan
b. Paket Kejuruan.
(2) Pemilihan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar.
(3) Penetapan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a. nilai Rapor SMP/MTs Kelas X atau yang sederajat;
b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
(4) Pemilihan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua).
(5) Penetapan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas:
a. nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan
b. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Pasal 12

  1. Pilihan lintas minat atau pendalaman minat di SMK/MAK dapat dilakukan sesuai dengan sumber daya pendidikan.
  2. Lintas minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan.
  3. Pilihan lintas minat Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Program Kejuruan yang sudah dipilih, dalam Bidang Kejuruan yang sama.
  4. Pilihan lintas minat Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Kelas X dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu.
  5. Pilihan lintas minat Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Kejuruan yang sudah dipilih, dalam Program Kejuruan yang sama.
  6. Pilihan lintas minat Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan di Kelas XI dan Kelas XII dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu.
  7. Pilihan pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperdalam mata pelajaran pada Paket Kejuruan yang sudah dipilih.
  8. Mata pelajaran lintas minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas X, kelas XI, kelas XII masing-masing sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  9. Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas XII sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  10. Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri atau perguruan tinggi.

Pasal 13

  1. Peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
  2. Perpindahan kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
  3. Peserta didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus mengikuti program matrikulasi.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juli 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 960

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah

NIP 195812011986032001

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.