Lompat ke isi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014

TENTANG

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77M ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
  3. Standar nasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

  1. KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
  2. Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.

Pasal 3

1. Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan:
a. acuan konseptual;
b. prinsip pengembangan; dan
c. prosedur operasional.
2. Acuan konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
b. toleransi dan kerukunan umat beragama;
c. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
d. peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
e. kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
f. kebutuhan kompetensi masa depan;
g. tuntutan dunia kerja;
h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
i. keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
j. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
k. dinamika perkembangan global; dan
l. karakteristik satuan pendidikan.
3. Prinsip pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang;
b. belajar sepanjang hayat; dan
c. menyeluruh dan berkesinambungan.
4. Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. analisis;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengesahan.
5. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup:
a. analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b. analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c. analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
6. Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup:
a. perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b. pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c. pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d. penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e. penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
f. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
7. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
8. Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

  1. Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP.
  2. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  3. Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab satuan pendidikan.

Pasal 5

Pengembangan KTSP menggunakan Pedoman Pengembangan KTSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai KTSP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juli 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 957

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah

NIP 19581201198603200

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.