Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permendikbud 5-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. 2. Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005. 3. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. 4. Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru. 5. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio. 6. Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio. 7. Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis. 8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 3 Pasal 2 (1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru. (2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium. (3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan: a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); atau b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat: 1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau 2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a. (2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 4 (1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang: a. memilih PLPG; b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung. (2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium. (3) Peserta yang lulus mengikuti uji kompetensi awal dapat mengikuti PLPG. (4) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya. Halaman:Permendikbud 5-2012.pdf/4 Halaman:Permendikbud 5-2012.pdf/5 6
Pasal 11 (1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium. (2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium. (3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 12 (1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun. (2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Pasal 13 (1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku. 7 Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.