Lompat ke isi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0200/O/1995 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik di bidang ilmu sosial dan ilmu politik, perlu mendirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di lingkungan Universitas Syiah Kuala;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala;


Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
2 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;

4.

5.

6.

7.

Memperhatikan: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/278/M.PANRB/01/2012 tanggal 26 Januari 2012;

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0200/O/1995 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA.

Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, sebagai berikut: Halaman:Permendikbud 3-2012.pdf/3 Halaman:Permendikbud 3-2012.pdf/4

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.