Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012/Lampiran
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/2 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/3 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/4 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/5 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/6 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/7 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/8 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/9 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/10 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/11 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/12 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/13 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/14 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/15 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/16 Halaman:Permendikbud 2-2012 Lampiran.pdf/17
ALOKASI ANGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR
(Alokasi Anggaran Dekonsentrasi Per Provinsi Tahun 2012 Menurut Program dan Kegiatan)
(ribuan rupiah)
No. | Fungsi, Sub Fungsi, Program, Satuan Kerja, dan Kegiatan | Anggaran Tahun 2012 | |
---|---|---|---|
Kode | Provinsi | ||
(1) | (2) | (3) | (4) |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.