Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF


REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013

TENTANG

STANDAR USAHA HOTEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pariwisata;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha perhotelan sebagai bagian dari usaha pariwisata yang semakin pesat, menuntut adanya penyediaan jasa akomodasi yang memenuhi standar usaha;
  3. bahwa Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Hotel;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubklik Indonesia Tahun 2009 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi;
  6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/HK.001/MPEK/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif



MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG STANDAR USAHA HOTEL.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
  2. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
  3. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
  4. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.
  5. Standar Usaha Hotel adalah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.
  6. Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel.
  7. Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
  8. Hotel Bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima.
  9. Hotel Nonbintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu.
  10. Pengusaha Hotel adalah orang atau sekelompok orang yang membentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha hotel.
  11. Produk Usaha Hotel adalah fasilitas akomodasi berupa kamar-kamar yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, dan/atau fasilitas lainnya.
  12. Pelayanan Usaha Hotel adalah suatu proses yang memberikan kemudahan melalui prosedur standar pelayanan.
  13. Pengelolaan Usaha Hotel adalah suatu sistem tata kelola dalam menjalankan seluruh kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan usaha.
  14. Penilaian Standar Usaha Hotel adalah penilaian yang digunakan untuk melakukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang berdasarkan persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak.
  15. Persyaratan Dasar adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha hotel baik yang berupa sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah serta tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel.
  16. Kriteria Mutlak adalah prasyarat utama mencakup aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan usaha hotel yang ditetapkan oleh Menteri harus dipenuhi oleh usaha hotel untuk dapat disertifikasi.
  17. Kriteria Tidak Mutlak adalah prasyarat mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel sebagai unsur penilaian dalam menentukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kondisi usaha hotel.
  18. Penilaian Mandiri adalah penilaian kesesuaian pengusahaan hotel dengan standar usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan yang dilakukan oleh pengusaha hotel.
  19. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2
Standar Usaha Hotel bertujuan untuk:
  1. menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu; dan
  2. memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
  1. usaha hotel;
  2. aspek produk, pelayanan dan pengelolaan;
  3. penilaian standar usaha hotel;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. sanksi administratif.



BAB II

USAHA HOTEL


Pasal 4
(1) Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel.
(2) Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. Hotel Bintang; dan
  2. Hotel Nonbintang.


(3) Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki penggolongan kelas hotel terdiri atas:
  1. hotel bintang satu;
  2. hotel bintang dua;
  3. hotel bintang tiga;
  4. hotel bintang empat; dan
  5. hotel bintang lima.


(4) Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati.

BAB III
ASPEK PRODUK, PELAYANAN DAN PENGELOLAAN


Pasal 5
(1) Standar Usaha Hotel mencakup aspek:
  1. produk;
  2. pelayanan; dan
  3. pengelolaan.
(2) Aspek produk, pelayanan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel.
(3) Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV

PENILAIAN STANDAR USAHA HOTEL

Bagian Kesatu

Unsur Penilaian Standar Usaha Hotel
Pasal 6
Penilaian Standar Usaha Hotel mencakup:
  1. persyaratan dasar;
  2. kriteria mutlak; dan
  3. kriteria tidak mutlak.
Pasal 7
  1. Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas:
    1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel;
    2. kelaikan fungsi bangunan gedung;
    3. keterangan laik sehat; dan
    4. kelaikan kualitas air.
  2. Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ijin mendirikan bangunan terkait.
  3. Ketentuan Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap penetapan Hotel Nonbintang.
  4. Tanda daftar dan kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah yang berwenang.
  5. Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar dapat terpenuhi.

  6. Pasal 8
    (1) Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup:
    1. kriteria mutlak Hotel Bintang; dan
    2. kriteria mutlak Hotel Nonbintang.
(2) Kriteria Mutlak Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
  1. aspek produk meliputi 12 (dua belas) unsur dan 15 (lima belas) sub unsur;
  2. aspek pelayanan meliputi 5 (lima) unsur dan 5 (lima) sub unsur; dan
  3. aspek pengelolaan meliputi 3 (tiga) unsur dan 5 (lima) sub unsur.
(3) Kriteria Mutlak Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
  1. aspek produk meliputi 7 (tujuh) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur;
  2. aspek pelayanan meliputi 5 (lima) unsur dan 5 (lima) sub unsur; dan
  3. aspek pengelolaan meliputi 3 (tiga) unsur dan 4 (empat) sub unsur.
(4) Apabila Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka penilaian terhadap penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang tidak dapat dilakukan dan kepada Pengusaha Hotel tersebut diberikan waktu sampai terpenuhinya seluruh kriteria mutlak dimaksud.

Pasal 9
(1) Kriteria Tidak Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas:
  1. Kriteria tidak mutlak Hotel Bintang; dan
  2. Kriteria tidak mutlak Hotel Nonbintang.
(2) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
  1. aspek produk yang meliputi 32 (tiga puluh dua) unsur dan 147 (seratus empat puluh tujuh) sub unsur;
  2. aspek pelayanan yang meliputi 14 (empat belas) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; dan
  3. aspek pengelolaan yang meliputi 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur.
(3) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
  1. aspek produk yang meliputi 11 (sebelas) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur;
  2. aspek pelayanan yang meliputi 5 (unsur) unsur dan 5 (lima) sub unsur; dan
  3. aspek pengelolaan yang meliputi 4 (empat) unsur dan 5 (lima) sub unsur.

Bagian Kedua
Penilaian Hotel Bintang dan Hotel Nonbintang


Pasal 10
(1) Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut:
  1. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima;
  2. 728 — 916 untuk kelas hotel bintang empat;
  3. 520 — 708 untuk kelas hotel bintang tiga;
  4. 312 — 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan
  5. 208 — 292 untuk kelas hotel bintang satu.
(2) Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya diharuskan untuk memperbaiki dan/atau memenuhi kekurangannya paling lambat 6 (enam) bulan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah.
(4) Perbaikan dan/atau pemenuhan kekurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik/pimpinan hotel.

Pasal 11
(1) Penilaian Hotel Nonbintang dilakukan dengan cara menentukan batas nilai terendah sebesar 152 (seratus lima puluh dua).
(2) Hotel yang belum mencapai batas nilai terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharuskan memperbaiki dan/atau memenuhi kekurangannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilakukan penilaian.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hotel Nonbintang tidak melaksanakan perbaikan, hotel tersebut tidak ditetapkan sebagai Hotel Nonbintang.
(4) Bagi Hotel Nonbintang yang telah meningkatkan fasilitasnya, dapat mengajukan permohonan untuk dinilai sebagai Hotel Bintang.

Pasal 12
Penilaian Hotel Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Penilaian Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Bagian Ketiga
Sertifikasi Usaha Hotel

Pasal 13
Sertifikasi Usaha Hotel dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata yang berkedudukan di wilayah Indonesia.



Bagian Keempat
Penilaian Mandiri


Pasal 14
(1) Pengusaha Hotel dapat melakukan Penilaian Mandiri sebelum melaksanakan Sertifikasi Usaha Hotel.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Hotel untuk memahami Standar Usaha Hotel dan bagi LSU Bidang Pariwisata untuk memperlancar proses sertifikasi.
(3) Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Usaha Hotel untuk melakukan sertifikasi Usaha Hotel.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Persyaratan Dasar, Panduan Penilaian dan Tata Cara Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Hotel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Hotel sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Hotel bagi Pengusaha Hotel.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan standar usaha hotel dan pelatihan teknis operasional hotel bagi tenaga kerja Usaha Hotel.

Pasal 17
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan Standar Usaha Hotel sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Hotel.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Hotel di wilayah kerja.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup Persyaratan Dasar dan pemeriksaan kepemilikan Sertifikat Usaha Hotel.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 18
(1) Setiap Pengusaha Hotel yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan teguran tertulis kesatu.
(2) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Hotel dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha dikenakan teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Hotel dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(5) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Usaha Hotel dikenakan sanksi pembekuan usaha.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal Pemerintah Daerah belum menerbitkan sertifikat yang diperlukan sebagai persyaratan dasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 maka Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi tentang hal tersebut kepada pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 20
Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.03/HK.001/MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2013
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 3 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN