Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013
TENTANG STANDAR USAHA HOTEL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
|
Menetapkan : | PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL. |
Pasal I
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Hotel, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan, dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan sertifikat Usaha Hotel dan/atau pelaksanaan proses sertifikasi Usaha Hotel. - Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak diberlakukan bagi Usaha Hotel yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil. - Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
- Pengusaha Hotel yang telah memiliki sertifikat Penggolongan Kelas Hotel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan masih berlaku setelah tanggal 3 Oktober 2013, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan usaha hotel sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.
- Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun tentang Standar Usaha Hotel.
- Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam BAB VII tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Dalam hal masa berlaku Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, maka pengusaha hotel wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun erhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.Pasal 20B
Pengusaha Hotel yang belum memperoleh Sertifikat Usaha Hotel yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.
Pasal 20C
- Dalam hal Usaha Hotel termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tidak wajib diterapkan sebelum tanggal 3 Oktober 2017.
- Sebelum tanggal 3 Oktober 2017, Usaha Hotel yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Hotelnya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
- Sertifikat Usaha Hotel yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
- Terhadap Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
ttd.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 929