Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
![]()
MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang : |
|
| Mengingat : |
|
|
| Menetapkan : |
|
| Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 437), dihapus. |
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1175 |