Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002/Lampiran

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002/Lampiran

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

LAMPIRAN

INSTRUKSI MENTERI NEGARA BUMN

NOMOR : 01-MBUMN/2002

TANGGAL : 29 Januari 2002

Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

1. Pelaksanaa pelepasan aktiva tetap yang tidak bermanfaat lagi bagi perusahaan,dapat dilakukan dengan prosedur lelang melalui Kantor Lelang Negara.

2. Untuk mendapatkan calon pembeli yang lebih banyak serta untuk meningkatkan nilai jual dan pelaksanaan penjualan yang lebih transfparan, maka diperlukan jasa Balai Lelang Swasta dalam rangka melaksanakan tugas Pra Lelang dari tersebut.

3. Harga penjualan ditetapkan berdasarkan harga pasar sedang penentuan harga dasar untuk pelelangan ditetapkan oleh Tim yang dibentuk oleh Direksi terdiri dari wakil perusahaan dengan mengikutsertakan instansi terkait, Kantor Kementerian BUMN dengan jumlah keanggotaan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.

4. Pelepasan aktiva tetap berupa rumh dan kendaraan bermotor kepada penghuni rumah/pemegang kendaraan bermotor yang sah dapat dilepas tanpa melalui prosedur lelang, harga jual berdasarkan harga pasarb dengan keringanan harga yang dapat diberikan oleh Direksi jumlahnya tidak melebihi 10% dari harga yang ditetapkan. Dalam hal penghuni rumah/pemegang kendaraan tidak berminat untuk membeli rumah/kendaran berdasarkan tata cara ini, maka penjualan rumah/kendaraan bermotor dimakdu dilakukan kepada umum melalui prosedur lelang sebagaiman diatur dalam butir 1 dan 2 di atas.

5. Pembayaran pelepasan aktiva tetap adalah dengan cara tunai.

6. Pengecualian lainnya terhadap tata cara penjualan melalui lelang disebut pada butir 1 di atas dapat diajukan kepada Menteri atas dasar pertimbangan penyebaran aktiva dan nilai aktiva yang tidak signifikan.