Lompat ke isi

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002  (2002) 
Jenis Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor 01-MBUMN/2002
Tahun 2002
Tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap
Tanggal 29 Januari 2002
Sumber

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

INSTRUKSI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

NOMOR : 01-MBUMN/2002

TENTANG PEDOMAN KEBIJAKAN PELEPASAN AKTIVA TETAP

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menimbang :

a. Bahwa pelepasan aktiva tetap pada dasarnya harus memberi nilai tambah bagi perusahaan setara dengan nilai yang dapat diperoleh apabila aktiva tetap yang bersangkutan dilepas di pasar dengan harga pasar dan pembayaran secara tunai.

b. Berkaitan dengan pertimbangan disebut pada butir a. di atas maka dirasa perlu untuk mengeluarkan instruksi yang memberi pedoman kebijakan di dalam pelepasan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara.

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Penetapan Kabinet Gotong Royong

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

1. Sekretaris Kementerian Negara BUMN

2. Para Deputi Menteri Kementerian BUMN

Untuk :

PERTAMA :

Menggunakan pedoman kebijakan pelepasan aktiva tetap BUMN sebagaimana tercantum dalam lampiran instruksi ini.

KEDUA :

Tetap menggunakan ketentuan pelepasan aktiva tetap sebagaimana diatur dalam SK Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 Tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman kebijakan diatur dalam instruksi ini.

KETIGA :

Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 MENTERI NEGARA BUMN ttd.

LAKSAMANA SUKARDI

Lihat pula

Lampiran Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002